• Gubri Keluarkan SE Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 02 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 316/SE/2020, tentang langkah-langkah pengelolaan keuangan daerah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2020.


    Gubri, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya menyampaikan bahwa SE tersebut dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah serta upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.


    Khususnya mekanisme penerimaan, pengeluaran daerah dalam penyelesaian pembayaran program atau kegiatan, dan pelaporan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    "Untuk itu perlu diatur langkah-langkah pengelolaan keuangan daerah dalam menghadapi akhir tahun 2020," katanya, di Pekanbaru, Rabu (02/12/20).


    Yan Prana menuturkan, terdapat enam poin bagian dalam SE tersebut. Poin pertama tentang Penerimaan daerah, poin kedua tentang pengeluaran daerah, ketiga penyelesaian uang persediaan. Poin berikutnya, berkaitan dengan akuntansi dan pelaporan, poin ke lima tentang pengelolaan barang milik daerah dan terakhir ketentuan lainnya.


    "Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah harus segera dilaporkan dan kalau tidak akan terdapat sanksi, semuanya tertuang dalam SE tersebut," ucapnya.


    Dalam SE tersebut, menurut Yan Prana Jaya juga diinstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Riau untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Riau sebagai upaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dimana, diinstruksikan untuk membangun dan memperkuat komitmen segenap pimpinan dan pegawai di semua tingkatkan dan unit kerja dalam mewujudkan pengelolaan Keuangan yang transparan dan akuntabel.


    Selanjutnya, juga diminta untuk mengimplementasikan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) sebagai soft control dalam penegakan integritas, nilai serta etika aparatur. Selain itu, penyusunan laporan keuangan dan pelaksana review dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah serta menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan BPK dengan penuh kesungguhan.


    "Demikian disampaikan dan dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya," tutupnya.mcr/nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Gubri Keluarkan SE Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg