• Empat Tersangka Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Kampung Pinang Rp9,8 miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 10 Desember 2020
    A- A+

    Hilman Azazi


    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Teka-teki siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, akhirnya terjawab. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan empat orang tersangka pada proyek infrastuktur senilai Rp9,8 miliar. Saat ini, mereka telah dijebloskan ke penjara. 


    Adapun para tersangka itu yakni Imam Gozali yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar. Lalu, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.


    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Diakuinya, semula empat orang tersebut juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Tadi (kemarin,red) pagi sudah diperiksa sebagai saksi," ungkap Hilman, Kamis (10/12).


    Di sela-sela pemeriksaan itu, penyidik juga 

    melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan. "Siangnya penetapan tersangka, sore kita tahan," sebut mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.


    "(Tersangka) PPK-nya, kontraktornya 2 orang, sama konsultan pengawas," kata Hilman menambahkan.


    Menurut Hilman, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan tang dilakukan pihaknya. Keempat tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. "Sudah ditahan di rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas IA Pekanbaru,red) untuk 20 hari ke depan," jelas Aspidsus.


    Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal ST MT, dan PPK kegiatan, Iman Gojali. Lalu, Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal, Direktur PT Bakti Adhi Tama, Muhammad Irfan, anggota PPHP Sari Manaon, Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra dan Irwan ST selaku konsultan.


    Tak hanya itu saja, penyidik juga menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut, Selasa (3/11). Ini untuk memastikan indikasi kekurangan volume dan kuantitas proyek jalan tersebut. Hasil pengecekan itu, bakal dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.


    Penyimpangan ini terjadi, dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Penerima Hasil Pekarjaan (PPHP) tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaang ada. Sehingga, pekerjaan tetap dibayarkan meski terdapat kekurangan.


    Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir  Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.


    Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar  Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.


    Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu. Namun, sayangnya pelaksanaan diduga sesuai dengan spesifikasi.(Riri)

  • No Comment to " Empat Tersangka Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Kampung Pinang Rp9,8 miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg