• Alasan Sakit, Plt Kadis PUPR Pelalawan Tak Penuhi Panggilan Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 14 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau urung melakukan pemeriksaan terhadap MD Rizal, Senin (14/12). Pasalnya, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan tidak hadir memenuhi panggilan jaksa dengan alasan tengah sakit. 


    MD Rizal sejatinya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengusutan dugaan ambruknya 

    turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Hal ini, dilakukan setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 


    Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya batal melakukan pemeriksaan terhadap Rizal. "Yang bersangkutan tidak datang, karena sakit," ungkap Hilman saat dijumpai di Kantor Kejati Riau. 


    Tak hanya Rizal, sambung Hilman, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Hadian Syahputra. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Negeri Seiya Sakata ini, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah tersebut. Akan tetapi, yang bersangkutan juga tidak hadir. 


    "Dia (Hadian) juga tidak hadir. Alasannya karena ibunya sedang sakit," jelas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.


    "Dua saksi yang tidak hadir ini, akan kami agendakan ulang pemeriksaannya," kata Hilman menambahkan. 


    Namun, Aspisdus Kejati Riau menyebutkan, hanya satu saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa yakni, Kepala Inspektur Pelalawan, M Irsyad. "Yang hadir memenuhi panggilan cuma Kepala Inspektorat (Pelalawan). Sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," pungkasnya.


    Terhadap perkara ini, jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek yang berada di Negeri Seiya Sekata, Selasa (15/9). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau. 


    Bahkan, jaksa turut menemukan dugaan unsur kesengajaan terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid itu. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek infrastuktur senilai Rp6 miliar serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana. 


    Pembangunan proyek turap penahan jalan kawasan wisata alam DanauTajwid di Kelurahan Langgam, ambruk Sabtu (12/9). Proyek itu dikerjakan oleh PT Raja Oloun selaku pemenang lelang. 


    Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).


    Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar. Itu sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih, perusahaan baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.Riri


  • No Comment to " Alasan Sakit, Plt Kadis PUPR Pelalawan Tak Penuhi Panggilan Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg