KORANRIAU.co,PEKANBARU – Seorang wanita berinisial DV diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis atau tembakau gorila. Dalam pengungkapan itu, petugas terpaksa menyamar sebagai kurir ekspedisi.
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau, Kamis (12/11) kemarin. Saat ini, pelaku 24 tahun itu telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.
Pengungkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan pihak Bea Cukai terkait penemuan sebuah paket yang berisikan diduga narkotika jenis tembakau gorila seberat 5,2 gram, di Kantor JNT Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Paket tersebut diketahui atas nama inisial YY.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung mendatangi lokasi dimaksud.“Setiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara,red), tim langsung mencari info dan data dari nomor telepon yang tertera di paket tersebut. Dari sana, didapatlah bahwa pemilik nomor tersebut atas nama DV,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Ryan Fajri, Jumat (13/11) petang.
Salah satu dari anggota Tim Opsnal kemudian menyamar sebagai kurir dan bergerak menuju ke alamat yang tertera di paket tersebut, yaitu di Perumahan Kuantan Regency. Di sana, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DF.
“Dari keterangan DF, bahwa nama YY yang dimaksud di paket itu adalah DV alias VV. DF juga mengaku disuruh DV untuk menerima paket,” sebut AKP Ryan.
“Setelah dicocokkan, diakui dan terdaftar di HP DF bahwa nomor tersebut adalah nomor HP pelaku DV,” sambung mantan Kasatresnarkoba Polres Dumai itu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Utama, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Di sana, polisi mengamankan seorang laki-laki berinsial ZUL yang merupakan pacar dari DV.
Tidak sampai di situ, tim kemudian bergerak ke Jalan Wijaya Kusuma Kecamatan Bukit Raya yang merupakan kediaman DV. “Di rumah itu kita melakukan penangkapan terhadap DV,” imbuh dia.
Adapun barang bukti yang disita, yakni satu bungkus plastik warna coklat yang berisikan baju kaos warna abu-abu dan plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Lalu, 4 unit handphone, 1 lembar kertas bukti penyewaan rumah di Perumahan Kuantan Regency, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah tas warna hitam
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ryan Fajri.hrc/nor
No Comment to " Wanita di Pekanbaru Ini Miliki 5,2 Gram Tembakau Gorila "