KORANRIAU.co-Irak mengeksekusi mati 21 orang yang dihukum karena terorisme di penjara terkenal kejam di Kota Nasiriyah, Senin (16/11).
Informasi itu diperoleh dari sumber medis dan kepolisian.
Para terpidana mati itu berasal dari berbagai provinsi di Irak, mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Kontra-Terorisme 2005 dengan hukuman mati. Namun tidak dijelaskan secara rinci kejahatan yang mereka lakukan.
Seperti dikutip dari AFP, mereka digantung di penjara Nasiriyah di Provinsi Dhi Qar, satu-satunya penjara di Irak yang melakukan hukuman mati.
Penjara Nasiriyah dikenal karena menahan mantan pejabat rezim Saddam Hussein, ia digulingkan oleh invasi pimpinan AS tahun 2003. Saddam sendiri digantung pada Desember 2006.
Warga Irak menyebut penjara Nasiriyah sebagai Al-Hut atau ikan paus, karena luas dan "menelan orang". Sejak menyatakan ISIS dikalahkan pada akhir 2017, Irak telah menghukum mati ratusan warganya sendiri karena menjadi anggota faksi jihadis.
Tetapi hanya sebagian kecil dari hukuman yang telah dilaksanakan, karena harus disetujui oleh Presiden Barham Saleh. Sumber polisi mengkonfirmasi kepada AFP bahwa Saleh telah menandatangani eksekusi pada hari Senin itu.
Pengadilan Irak juga telah mengadili puluhan warga negara asing atas dugaan keanggotaan ISIS. Irak telah menjatuhkan vonis mati 11 warga Prancis dan satu warga negara Belgia. Namun hukuman tersebut belum dilakukan.
Irak menempati urutan kelima negara-negara yang melaksanakan hukuman mati. Amnesty International mencatat ada 100 eksekusi mati di negara itu pada 2019.
Kondisi Sempit
Amnesty dan kelompok advokasi lainnya menuduh sistem peradilan Irak melakukan korupsi. Mereka menilai persidangan dilakukan tergesa-gesa menggunakan bukti tidak langsung dan gagal memberikan pembelaan yang tepat atau akses ke pengacara.cnnindonesia/nor
No Comment to " Irak Eksekusi Mati 21 Teroris "