• KPU Beberkan Ada KAP Terindikasi Berafiliasi ke Salah Satu Paslon

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 Oktober 2020
    A- A+
    Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan,  Anwar Basri



    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, Riau membeberkan bahwa ada satu Konsultan Akuntan Publik (KAP) yang terindikasi berafiliasi dengan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Meranti. Dipastikannya KAP tersebut tidak akan digunakan dalam melakukan audit pelaporan dana kampanye paslon nantinya.


    Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Anwar Basri yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2020). Ia mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 11 KAP yang mengajukan penawaran ke KPU Meranti.


    "KAP tidak boleh berafiliasi ke salah satu paslon. Hal itu jelas diatur dalam ketentuan. Sementara ada salah satu KAP yang terindikasi berafiliasi ke salah satu paslon. Kita akan coba cari tau dan kejar kebenarannya. Jika benar,  saya akan berjuang bagaimana KAP tersebut tidak diterima nantinya," ungkapnya.


    Anwar menjelaskan bahwa penawaran KAP tersebut dititipkan melalui LO salah satu Paslon. Sehingga sangat jelas kepentingannya. 


    Saat ditanya KAP mana dan dari LO Paslon mana, Anwar tidak ingin membeberkannya. "Penawarannya dititipkan lewat LO salah satu Paslon. Tentunya hal itu tidak dibenarkan. Tetapi kita tetap menerima penawarannya masuk ke KPU," ujarnya.


    Dijelaskan Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan tersebut, bahwa KPU Meranti membutuhkan jumlah KAP sebanyak jumlah Paslon. Artinya, jika Bapaslon Said-Rauf  ditetapkan menjadi Paslon, KPU membutuhkan sebanyak 4 KAP. Dimana satu KAP bertugas mengaudit penggunaan dana kampanye satu Paslon.


    "Penentuan KAP mana mengaudit dana kampanye paslon mana, akan kita lakukan pengundian," katanya.


    Anwar Basri menyebutkan dari 11 KAP yang telah memasukkan penawaran hanya akan mengakomodir 4 saja. Sisanya 7 KAP akan didiskualifikasi.


    "Selain memasukkan penawaran ke kita, KAP tersebut wajib mendaftarkan perusahaannya melalui SIKAP (Sistem Aplikasi Akuntan Publik). Selain itu penilaian lainnya adalah lokasi kantor yang terdekat dengan wilayah kita juga menjadi pertimbangan. Selain itu masih ada lagi penilaian lain yang menentukan nantinya KAP mana yang akan kita pilih. Kita juga menetapkannya melalui rapat pleno. Artinya pemilihan KAP juga melibatkan seluruh komisioner," terangnya.( (Ahmad)

  • No Comment to " KPU Beberkan Ada KAP Terindikasi Berafiliasi ke Salah Satu Paslon "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com