• Bupati: Tenaga Non PNS Terlibat Politik Praktis Kita Pecat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 Oktober 2020
    A- A+



    KARANRIAU.co, SELATPANJANG - Dengan tegas Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi mengatakan, Rabu (7/10/2020), jika terdapat tenaga non PNS yang terlibat politik praktis, akan segera diberhentikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditandatangani Irwan sendiri.


    Meski begitu orang nomor satu di Kepulauan Meranti itu menginginkan agar rekomendasi Bawaslu dapat dilengkapi dengan bukti-bukti yang jelas dan akurat. "Akan kita berhentikan jika ada rekomendari dari Bawaslu. Tapi, kita mau dilengkapi dengan bukti-bukti dan dikoordinasikan," tegasnya.


    Menurutnya sudut pandang pelanggaran oleh bawaslu belum tentu sama dengan sudut pandang kepegawaian. Karena untuk pembinaan kepegawaian itu, ada aturan tersendiri. "Ada aturan-aturan yang harus kita ikuti juga. Jangan sampai nanti Bawaslu merekomendasikan pemberhentian, dan kita sudah memberhentikan, tetapi menabrak aturan yang lain," jelasnya.


    Jika sudah begitu, tambah bupati akan menjadi masalah bagi Pemda Meranti nantinya. "Artinya, rekomendasi dari Bawaslu akan kita lakukan klarifikasi. Kalau oke, langsung kita berhentikan. Dan itu bentuk komitmen kita," tambah Irwan.


    Sebelumnya, Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal me warning atau mengingatkan dengan keras seluruh honorer dan tenaga non PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti agar tidak terlibat politik praktis. Jika terbukti ada honorer yang terlibat langsung dalam Pilkada Meranti, Bawaslu tidak akan segan-segan untuk memproses dan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Komisioner yang membidangi hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tersebut mengingatkan ada sanksi tegas yang menunggu honorer yang melanggar. "Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Meranti dalam menerapkan sanksi tegas jika menemukan honorer dan tenaga non PNS lainnya yang terlibat politik praktis dalam Pilkada Meranti," katanya.


    Sesuai dengan Perbup 37 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana pada pasal 6 disebutkan tenaga non PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta, menggunakan atribut partai, mengerahkan pegawai lainnya, menggunakan fasilitas daerah dalam pilkada. Kemudian, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan, merugikan salah satu paslon selama masa kampanye di Pilkada. Selanjutnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon, sebelum selama dan sesudah masa kampanye Pilkada. Hal itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.


    Jika melanggar, maka pada pasal 7 pada ayat 4 di Perbup 37 Tahun 2018 dinyatakan jika tenaga non PNS melanggar ketentuan sesuai dengan pasal 6 tersebut bisa diberhentikan.


    "Jika Honorer nanti terbukti melanggar larangan yang diatur dalam Perbup 37 Tahun 2018 dalam proses penanganan pelanggaran, tentu Bawaslu akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk bisa menegakkan aturan tersebut. Dimana sanksinya sangat tegas, yakni pemberhentian atau pemecetan. Karena, pemberian sanksi nya ada di pemerintah daerah,"ingat Syamsurizal. (Ahamd)

  • No Comment to " Bupati: Tenaga Non PNS Terlibat Politik Praktis Kita Pecat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com