KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ade Kurniawan Bin Bustami, warga Jalan Bintan Gang Asalam Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru ini, yang menjadi terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul SH MH, digelar Selasa (6/10/20) petang itu, dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Betny Simanungkalit SH.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Ahad (7/6/20) lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Suka Ramai Nomor 12 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Riau. Berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa kerap melalukan transaksi jenis Sabu-sabu dalam Jumlah Besar.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu menuju rumah terdakwa. Saat itu polisi berhasil menangkap terdakwa dan melalukan penggeledahan.
Namun dari penggeledahan di rumah terdakwa itu, polisi tidak mendapatkan barang bukti (BB). Namun setelah dinterograsi, terdakwa mengakui kalau BB sabu itu disimpannya di dalam sebuah Mobil Innova Nopol B 1088 FKA, yang di letak di rumah orang tuanya di Jalan Suka Ramai.
Begitu mobil terdakwa digeledah, polisi menemukan satu buah kotak plastik ukuran besar, 1 buah tas warna hitam dan beberapa bungkus plastik warna hitam berisi Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus plastik warna hitam. Di dalamnya berisi plastik merk Guanyinwang serta 3 bungkus plastik merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis Shabu-shabu.
Kemudian satu buah tas berwarna hitam berisi 6 buah timbangan digital serta 2 pak berisikan plastik pembungkus dan 1 (satu) pak berisi plastik asoy warna merah. Sehingga total berat BB sabu-sabu yang ditemukan 24 kilogram.
Kepada polisi, terdakwa mengaku memperoleh Shabu-shabu tersebut dari temannya bernama Jhoni (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi-red).
Sidang yang digelar secara virtual itu akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang, Selasa (20/10/20) mendatang. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan, Ade sudah dipantau oleh pihaknya. "Kita akan kembangkan ke yang lain," kata Agung saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Selasa (9/6/20) lalu.
Pada kesempatan itu, Agung bersama Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, langsung mengecek mobil milik terdakwa tersebut. Diketahui di dalam mobil itu ditemukan 24 Kg sabu yang dikemas dalam 24 paket yang dalam plastik bertuliskan bahasa China dan dimasukkan ke plastik hitam. "Totalnya 24 Kg," kata Agung.nor
No Comment to " Diadili, Ade Terdakwa Pengedar 24 Kilo Sabu Terancam Hukuman Mati "