• Jika Tak Melaporkan Dana Kampanye dan Penggunaan Melebihi Batas, Paslon Didiskualifikasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 08 Oktober 2020
    A- A+
    Komisioner KPU bifang Hukum dan Pengawasan,  Anwar Basri SH



    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2017, Tentang Dana Kampanye, keikutsertaan pasangan calon dalam kontestasi Pilkada bisa di diskualifikasi, jika dalam audit yang dilakukan, ditemukan penggunaan dana kampanye melebihi batas yang telah ditetapkan. Diskualifikasi juga bisa dilakukan jika paslon tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya.


    Seperti yang ditegaskan oleh Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Anwar Basri SH, Rabu (7/10/2020). Dia menyebutkan audit terhadap penggunaan dana kampanye dilakukan 15 hari setelah LPPDK diterima KPU atau 10 hari setelah pencoblosan.


    "Maksimal dana kampanye ditetapkan sebesar Rp16. 554.386.000. Audit LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) 10 hari setelah pencoblosan. Jika melebihi batas dari maksimal dana kampanye maka dibatalkan pencalonannya (diskualifikasi). Hal itu sesuai dengan Pasal 53," tegasnya.


    Seperti diketahui KPU Kepulauan Meranti telah melakukan pembatasan terhadap besaran dana kampanye oleh setiap paslon. Keputusan tersebut disepakati oleh KPU Kepulauan Meranti dengan melibatkan LO setiap paslon.


    Menurutnya pelanggaran yang dimaksud dapat dilihat dari hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paslon melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Meranti.


    "Agar objektif, maka KAP itu juga kita yang tunjuk. Kita tak mau ada KAP yang berafiliasi kepada salah satu paslon," ungkapnya.


    Anwar menerangkan bahwa untuk dana kampanye ada beberapa tahap. Untuk tahap pertama paslon membuka rekening atau disebut dengan RKDK (rekening khusus dana kampanye). Dimana rekening ini dibuka setelah penetapan paslon. Kemudian seluruh paslon wajib melaporkan LADK (laporan awal dana kampanye). Dimana dilaporkan paling lambat 1 hari sebelum kampanye (25/9/2020) lalu dengan materi pembukaan rekening,  isi rekening,  dan sumber dana pembukaan rekening.


    Dari data  KPU Meranti terhadap laporan saldo awal rekening khusus dana kampanye untuk paslon nomor urut satu M Adil dan Asmar hanya sebesar Rp 100 ribu, paslon nomor urut dua, Hery Saputra dan M Khozin sebesar Rp 50 juta, paslon nomor urut tiga, Mahmuzin Taher dan Nuriman Khair, hanya sebesar Rp 500 ribu. "Sementara Said Hasyim-Abdul Rauf belum ditetapkan. Sehingga belum melaporkan LADK nya," ujarnya.


    Selanjutnya paslon juga wajib melaporkan LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye), dengan waktu mulai 25 September 2020  sampai 30 Oktober 2020. Dengan materi memuat penerimaan seluruh dana kampanye dari berbagai sumber (bisa uang, barang, jasa).


    "Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye, sumbangan uang untuk perorangan maksimal Rp75 juta (kumulatif) atau jika ada sumbangan atas nama perorangan, totalnya tidak boleh lebih dari Rp75 juta. Sementara, sumbangan dari parpol,  perusahaan,  badan usaha dan korporasi maksimal Rp750 juta (kumulatif). Dan, sumbangan pihak lain, kelompok atau badan hukum swasta juga maksimal Rp750 juta. Artinya total dari sumbangan maksimal Rp1,625 miliar," rincinya.


    Sedangkan masing-masing paslon bisa maksimal mengucurkan dana pribadi untuk dana kampanye sebesar Rp14.929.386.000. Sehingga totalnya sebesar Rp16.554.386.000.


    Lebih jauh Anwar Basri merincikan juga bantuan sumbangan barang maksimal nilai per itemnya Rp60 ribu dengan jumlah maksimal 30 persen dari pemilih atau sekitar 41.605 buah. "Untuk barang berupa  poster,  pamflet,  brosur bisa dicetak berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK) yakni sekitar 58.176," tambahnya.


    LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye), ingat Anwar Basri harus dilaporkan ke KPU pada 5 Desember 2020 atau berakhirnya masa kampanye. "Jika paslon tak melaporkannya, bisa juga dilakukan pembatalan sebagai calon sesuai dengan pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017," ingat Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan itu. (Ahmad)

  • No Comment to " Jika Tak Melaporkan Dana Kampanye dan Penggunaan Melebihi Batas, Paslon Didiskualifikasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg