KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Entah apa yang merasuki AR (32) warga Jalan Nangka, Selatpanjang. Setelah menanyakan status KTP tetangganya, Imron (36), AR langsung menikamnya tepat di dada sebelah kanan dengan sebilah pisau. Beruntung nyawa korban masih selamat.
Kejadian penikaman tersebut terjadi pada Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Setelah memanggil, dan korban keluar dari rumahnya, pelaku menanyakan apakah KTP nya masih berlaku atau tidak.
Tiba-tiba pelaku langsung pergi begitu saja. Berselang beberapa menit, pelaku datang lagi dan kembali memanggil korban. Saat korban membukakan pintu dan keluar, tiba-tiba dengan tangan kirinya, pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau.
Setelah itu, pelaku langsung tancap gas melarikan diri dengan sepeda motornya. Sementara korban yang mengalami luka robek di dada nya langsung dilarikan ke RSUD Selatpanjang.
Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan SH yang dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020), mengaku menerima laporan dari adik korban, Suhendri (34) pada pukul 17.30 Wib, Rabu (7/10/2020). Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi langsung berbagi tugas untuk melihat kondisi korban dan mengejar pelaku.
"Kondisi korban, mengalami luka robek di bagian dada sebelah kanan, tepat di sekitar ulu hati. Dari hasil Visum et Repertum (VeR), lebar luka 1,5 centimeter dan dalam 0,5 centimeter," ungkapnya.
Dalam pencarian pelaku, sekitar pukul 23.00 WIb, Kapolsek Tebingtinggi mendapatkan informasi dari keluarga pelaku bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan Kartini, Selatpanjang. "Keluarga pelaku menelepon dan menginformasikan kepada kami bahwasanya pelaku ada di rumahnya," kata Kapolsek.
Tak menunggu lama, Iptu Aguslan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Boben J Rikardo SH beserta anggota untuk menjemput pelaku. "Pelaku diserahkan keluarganya kepada personil guna diamankan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Agulan.
Kapolsek juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna hitam merek joger jelek, bercak darah, satu helai celana pendek warna merah marun bermotif daun yang juga ada bercak darah, hasil VeR dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku.
"Pelaku mengaku mendapatkan bisikan. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 Undang-Undang KUHP. Dimana berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," terangnya. (Ahmad)
No Comment to " Imron Ditikam Tetangganya Karena KTP "