• Padahal Diundang, Wartawan Tak Diizinkan Masuk Saat Pencabutan Nomor Urut Paslon

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 24 September 2020
    A- A+
    Ketua PWI Kepulauan Meranti,  Syamsidir


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti merasa kecewa dengan pihak penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Kepulauan Meranti. Pasalnya saat pelaksanaan pencabutan nomor urut pasangan calon, tidak dibolehkan masuk ke ruangan. Padahal mereka mengantongi undangan khusus yang disebarkan oleh KPU.  


    Untuk diketahui, pelaksanaan pencabutan nomor urut paslon dilaksanakan di aula Grand Meranti Hotel, Jalan Kartini Selatpanjang, Kamis (24/9/2020). Sesaat acara akan dimulai, sekitar pukul 09.00 Wib, para wartawan yang diundang sempat adu mulut saat dihalangi dan tidak dibolehkan masuk.


    Dana Asmara, salah seorang wartawan yang sempat dihalang masuk saat hendak melakukan peliputan mengaku kecewa dengan pihak KPU Kepulauan Meranti.


    "Kalau tak dibolehkan masuk, harusnya KPU tak usah mengundang kita. Padahal kita sudah membawa undangan khusus yang diberikan KPU, tapi malah tak dibolehkan masuk," katanya kesal.


    Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti, Syamsidir menyayangkan sikap dan kinerja pihak KPU. Dia menilai bahwa pihak penyelenggara sangat tidak profesional.


    "Kita sangat menyayangkan pihak KPU karena mereka bekerja sangat tidak profesional. Kita terpaksa menarik anggota dari pada ribut di sana. Yang jelas ini kerja tidak profesional karena mereka yang mengundang malah tak diizinkan masuk," ujarnya.


    Menurut pria yang akrab disapa Atan ini, terlepas dari persoalan undangan ini, pihak KPU juga telah mempermalukan para wartawan di depan kalayak ramai.


    "Ini sama saja mempermalukan kita di depan kalayak ramai. Kalau memang kegiatannya dibatasi dan tak dibolehkan masuk, harusnya tak dibuat undangan kepada wartawan" pungkasnya.


    Sekretaris PWI Meranti, Safrizal menambahkan bahwa wartawan pada umumnya bertugas mencari dan mengumpulkan informasi untuk disiarkan dan dipublikasikan ke media tempat wartawan bertugas. Hal itu dijamin dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dimana pada pasal 4 ayat 3 dinyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


    "Kalaupun ada skenario peliputan terbatas ke dalam ruangan pencabutan nomor urut Paslon, harusnya diinformasikan secara intens. Sehingga, kawan-kawan wartawan bisa mengetahui dan memahaminya. Tapi persoalannya, pihak KPU tidak pernah mensosialisasikannya. Bahkan, saya sudah menanyakan langsung sehari sebelumnya tentang teknis peliputan kepada KPU, tapi tak dijawab secara pasti. Padahal agenda ini bukan kali ini saja dilaksanakan di daerah. Dalam Pilkada sebelumnya, teknis peliputan dibicarakan dengan mengundang wartawan secara menyeluruh agar proses peliputan dan kegiatan bisa berjalan lancar dan aman," terangnya.


    Apalagi, Pilkada dilaksanakan dimasa Pandemi Covid-19. Harusnya, situasi tersebut bisa menjadi alasan kuat agar koordinasi yang intens dapat dilakukan penyelenggara dengan wartawan demi terciptanya Pilkada yang tetap memperhatikan protokol Covid-19.


    Lebih jauh, wartawan yang akrab disapa Ijat ini berharap agar persoalan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Karena tahapan Pilkada masih terus berjalan.


    "Jika wartawan dicegah untuk mengumpulkan informasi terkait proses pelaksanaan Pilkada, bagaimana terjaminnya informasi yang benar. Karena salah satu informasi yang dapat dipertanggungjawabkan adalah melalui media massa. Dimana hal itu dapat mencegah terjadinya penyebaran hoaks," tegasnya. 


    KPU Minta Maaf


    Menanggapi persoalan tersebut, KPU mengaku telah melakukan kesalahan. Memang KPU telah menyampaikan undangan ke sejumlah wartawan untuk melakukan peliputan. Namun karena ada perubahan pelaksanaan acara, sehingga tidak sempat menginformasikan lagi kepada wartawan.


    "Memang telah terjadi kesalahan teknis. Sehingga kawan-kawan wartawan akhirnya marah. Kami minta maaf atas kesalahan ini," ucapnya.


    Dijelaskannya bahwa memang terjadi perubahan pelaksanaan acara pada Rabu (23/9/2020) malam. Sehingga tidak sempat lagi di informasikan kepada wartawan.


    "Tadi malam ada beberapa perubahan terkait pelaksanaan pencabutan nomor urut paslon. Sementara undangan untuk wartawan sudah disebar. Jadi kami mengalami keterbatasan untuk mengkoordinasikannya lagi kepada wartawan," sebutnya.


    Dengan kejadian ini, kata Hanafi akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU Meranti. Sehingga kesalahan serupa tidak terjadi lagi pada tahapan Pilkada selanjutnya.


    "Masalah ini akan menjadi bahan koreksi kami nantinya. Agar tidak terjadi kesalahan serupa," harapnya. (Ahmad)

  • No Comment to " Padahal Diundang, Wartawan Tak Diizinkan Masuk Saat Pencabutan Nomor Urut Paslon "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg