• Nasabah Geram OJK Izinkan PT Minna Padi Restrukturisasi Utang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 24 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Sejumlah nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) geram dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan perusahaan melakukan restrukturisasi dan membayar nasabah sesuai kemampuan finansialnya.


    Hingga kini, nasabah tak kunjung mendapat kepastian kapan uang yang mereka tanamkan di perusahaan pengelola aset itu dapat dikembalikan.


    "Nasabah mempertanyakan OJK, kenapa Minna Padi yang bersalah tapi nasabah yang dijadikan korban," ujar Neneng salah satu nasabah Minna Padi dalam dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (23/9).


    Tawaran restrukturisasi yang diajukan Minna Padi sendiri dikirimkan lewat surat manajemen kepada nasabah pada 5 Juni 2020. Mulanya, menurut nasabah, OJK menegaskan bahwa pembayaran kepada nasabah harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak boleh dicicil.


    Kemudian, pada 22 Juni, manajemen kembali mengirimkan surat bahwa Minna Padi akan melakukan lelang saham untuk membayar nasabah. Dalam surat tersebut OJK tidak menegaskan bahwa harus membayar peraturan yang berlaku.


    Kemudian, pada 13 Agustus 2020, Minna Padi kembali mengeluarkan surat kepada nasabah dan menyatakan OJK memberikan respons positif bahwa pembagian tahap ke II dapat dilaksanakan sepanjang para pihak mencapai kata sepakat.


    Tak sepakat dengan tawaran restrukturisasi, sehari setelahnya, perwakilan nasabah merespons surat tersebut kepada Minna Padi, OJK, Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI DPR, serta bank kustodian.


    Inti dari surat ini mengingatkan kembali bahwa Minna Padi harus tunduk pada undang-undang dan peraturan OJK yang berlaku dalam membayar kepada nasabah.


    "Sampai saat ini OJK juga tetap diam-diam saja. Karena itu nasabah Minna Padi sangat mengharapkan agar wakil rakyat di komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK sebagai institusi yang sudah diberikan wewenang besar dan tanggung-jawab oleh negara," tegas Nasabah.


    Sejak awal, menurut nasabah, OJK juga terkesan lepas tangan lantaran setelah membubarkan Minna Padi mereka membolehkan manajer investasi tersebut membayar NAB pembubaran kepada nasabah dengan cara yang jelas-jelas merugikan .


    Terlebih, pembubaran Minna Padi serta likuidasi 6 reksadana manajer investasi tersebut pada 22 November 2019 silam sebelumnya tak diberitahukan kepada nasabah.


    "Pada awal Desember 2019, Minna Padi malah mendapat izin dari OJK untuk membayar dalam 2 kali cicilan, di mana pembayaran pertama dilakukan sekitar 20 persen pada 11 Maret 2020 dan sisanya dijanjikan pada tanggal 18 Mei 2020 lalu, tapi nyatanya sampai sekarang tidak dibayarkan," kata nasabah.


    Padahal, jika mengacu ke Peraturan OJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 47, manajer investasi diwajibkan membayar Nilai Aktiva Bersih (NAB) Pembubaran dalam waktu 2 hari bursa dan pembayaran tersebut harus diterima nasabah dalam 7 hari bursa.


    Sehingga, jika dihitung dari tanggal pembubaran Minna Padi, nasabah seharusnya sudah menerima pembayaran pada awal Desember 2019.


    Sebelumnya Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan bahwa restrukturisasi Minna Padi merupakan jalan tengah yang bisa dilakukan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah.


    "Terakhir kami kirimkan surat ini tidak boleh dieksekusi sebagian, sampai semua dulu sepakat. Jadi kalau mau nilainya apapun itu bukan keputusan OJK, harus dipegang kepada pemegang unit penyertaan di reksadananya," ujar Hoesen dalam rapat bersama komisi XI dan pada nasabah 25 Agustus lalu.


    Ia juga menyatakan bahwa nasabah yang tak sepakat dengan tawaran yang diajukan Minna Padi dapat menempuh jalur hukum lebih lanjut.


    "Di situasi seperti ini, upaya yang dilakukan manajemen Minna Padi dalam bentuk masih punya itikad baik, masih diupayakan dengan kemampuan terbaiknya mereka, itu yang ingin kami yakinkan. Kalau misalnya nanti tidak sepakat memang harus ada upaya hukum yang akan kami pantau," jelas Hoesen.


    Sebagai informasi, OJK telah membubarkan (likuidasi) enam produk reksa dana yang dikelola Minna Padi. Keputusan pembubaran tertuang dalam surat OJK nomor S-1422.PM/21/2019 tertanggal 21 November 2019. Alasannya, Minna Padi menjanjikan tingkat pengembalian pasti (fixed return) atas produk tersebut.cnnindonesia/nor


  • No Comment to " Nasabah Geram OJK Izinkan PT Minna Padi Restrukturisasi Utang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg