• Polri: Novita Kunci, Jembatani Djoktjan dan Brigjen Prasetijo

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 08 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Mabes Polri menyatakan bakal membongkar tuntas peran Anita Dewi Kolopaking (ADK) dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (7/8), terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Peran Anita disebut penting karena menjembatani hubungan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU).


    "Untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasus surat palsu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Awi Setyono.


    Dia berkata peran Anita perlu diketahui karena bisa membongkar banyak hal dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Terutama terkait hubungan dan keterlibatan Brigjen Prasetijo.


    "ADK ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra, BJPU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," tutur Awi.


    Anita sampai saat ini masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Awi hingga belum bisa memastikan kemungkinan penahanan Anita.


    "Ditahan atau tidak kita sepenuhnya serahkan ke penyidik nanti kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," kata dia.


    Brigjen Prasetijo sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.


    Prasetijo dijerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia.


    Dia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.


    Pasal-pasal itu, menyangkakan tersangka telah membuat dan menggunakan surat palsu, membantu orang yang dirampas kebebasannya (Djoko Tjandra), hingga menghalangi penyidikan. Jenderal berbintang satu terancam hukuman penjara enam tahun.cnnindonesia/norPolri: Novita Kunci, Jembatani Djoktjan dan Brigjen Prasetijo


    KORANRIAU.co-Mabes Polri menyatakan bakal membongkar tuntas peran Anita Dewi Kolopaking (ADK) dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (7/8), terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Peran Anita disebut penting karena menjembatani hubungan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU).


    "Untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasus surat palsu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Awi Setyono.


    Dia berkata peran Anita perlu diketahui karena bisa membongkar banyak hal dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Terutama terkait hubungan dan keterlibatan Brigjen Prasetijo.


    "ADK ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra, BJPU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," tutur Awi.


    Anita sampai saat ini masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Awi hingga belum bisa memastikan kemungkinan penahanan Anita.


    "Ditahan atau tidak kita sepenuhnya serahkan ke penyidik nanti kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," kata dia.


    Brigjen Prasetijo sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.


    Prasetijo dijerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia.


    Dia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.


    Pasal-pasal itu, menyangkakan tersangka telah membuat dan menggunakan surat palsu, membantu orang yang dirampas kebebasannya (Djoko Tjandra), hingga menghalangi penyidikan. Jenderal berbintang satu terancam hukuman penjara enam tahun.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Polri: Novita Kunci, Jembatani Djoktjan dan Brigjen Prasetijo "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg