• Polisi Korek Imigrasi soal Penghapusan Red Notice Djoktjan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 19 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mendalami kasus penghapusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat masih buron. Pendalaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

    Red Notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan negara anggota.


    "Pemeriksaan pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada pukul 10.00 WIB di Subdit 5 sebagai saksi terkait pencabutan Red Notice Djoko Tjandra," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangan resminya, Rabu (19/8).


    Namun Bareskrim tak menjelaskan detail siapa pihak Ditjen Imigrasi yang diperiksa hari ini.Red notice atas nama buron Djoko Tjandra sempat terhapus selagi dirinya masih dalam pencarian oleh Kejaksaan Agung.


    Belakangan kepolisian pun menetapkan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai tersangka karena diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan terpidana Djoko Tjandra dari daftar red notice. Dia mengisi jabatan yang membawahi Sekretaris NCB Interpol Indonesia.


    Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


    Ferdy pun menjelaskan bahwa pihaknya juga akan kembali memeriksa Djoko Tjandra hari ini, Rabu (19/8) sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan palsu."Djoko Tjandra (pemeriksaan) pada pukul 10.00 WIB di Subdit 5 sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP," tambah Ferdy.


    Meski demikian, dia tidak menerangkan lokasi pemeriksaan tersebut. Sebagai informasi, saat ini Djoko Tjandra telah menjadi dijebloskan ke Rutan Salemba untuk menjalani masa hukuman dua tahun dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.


    Dalam pusaran kasus pelarian Djoko Tjandra ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terdapat tiga klaster kasus yang terbagi dan ditangani oleh aparat penegak hukum.


    Klaster pertama, kasus Djoko terjadi antara tahun 2008-2009. Saat itu, ujarnya, Djoko diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang diungkap dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) sebelum kemudian ia buron sehari jelang vonis dua tahun oleh Mahkamah Agung.


    Kemudian, klaster kedua, terjadi pada November 2019, saat Djoko yang masih buron di Malaysia, bertemu dengan pengacaranya, Anita Dewi Anggraini Kolopaking dan seorang pegawai negeri Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Pinangki.


    Lalu klaster ketiga, terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dan pembuatan surat jalan palsu oleh mantan Kakorwas PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.Total polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus surat jalan palsu dan dugaan gratifikasi.Dalam kasus surat jalan palsu, yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo.


    Sementara kasus gratifikasi, yakni Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pihak pemberi, kemudian Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku pihak penerima.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Polisi Korek Imigrasi soal Penghapusan Red Notice Djoktjan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg