• Pembunuh dan Sodomi Bocah di Perawang, Ditangkap di Nias

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 07 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU– MH (24), pelaku pembunuhan dan menyodomi bocah berusia 8 tahun berinisial ALG di Kecamatan Tualang, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Siak di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut).


    Satuan Reskrim Polres Siak yang di Pimpin AKP Noak P Aritonang SIK Berhasil Menghentikan Pelarian MH ( 24 ) Pelaku Pembunuhan ( 16/7 ) ALG anak berumur 8 tahun di Kecamatan tualang Kabupaten Siak.


    Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Mengatakan Pada Saat Konferensi Pers ( 07/8 ) pagi di Loby Teras Mapolres Siak, bahwa berawal dari laporan Orang tua korban ke Polsek Tualang bahwa korban, tidak pulang ke rumah selama satu hari.


    Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH bersama anggota dan orang tua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi guna mencari keberadaan ALG (8) yang sudah satu hari tidak pulang kerumahnya.


    “Dari penyelidikan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH (pelaku red), dengan informasi yang didapat Personel Polsek Tualang terus melakukan Pencarian Baik Korban maupun keberadaan Tersangka, dan kesesokan hari nya ( 17/7 ) Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak semak belakang kuburan muslim Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang.” Terang Kapolres.


    Masih kata AKBP Doddy , Korban langsung dievakuasi oleh Polsek Tualang dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Untuk di Otopsi.


    “Hasil otopsi didapat bahwa Korban mengalami luka menganga di bagian leher dan luka lecet di bagian anus seperti corong,kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami Pencabulan.” Kata Kapolres Siak.


    AKBP Doddy Melanjutkan bahwa Tim dari Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari Informasi tentang keberadaan pelaku, dan akhirnya pada tanggal 26 Juli 2020 team mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.


    “Informasi yang kita dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatra Utara, ujar Doddy.


    Dari informasi tersebut team yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Noak P.Aritonang, SIK Berangkat Ke Kabupaten Nias, Berkat kordinasi yang baik dengan Polres Nias setelah mencari dan menelusuri akhirnya diduga pelaku ditemukan.” Ucap AKBP Doddy.


    Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatan nya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan pelaku sebelumnya, sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya.


    Untuk pisau yang dipergunakan pelaku menghabisi nyawa Korban sampai saat ini masi dalam pencarian di TKP dan sudah kita masukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang (DPB ) ujar AKP Noak.


    “Tersangka melakukan perbuatan nya karena sakit hati atas perbuatan orang tua korban kepada nya yang sering memarahi dan memukul tersangka dan tersangka juga mengakui telah mencabuli korban ber ulang sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari sebelum korban di bunuh dan satu kali sebelum pelaku membunuh korban,” katanya.


    Pihaknya akan terapkan pasal 82 ayat ( 1 ) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.


    Dan pasal 80 ayat (3) Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana (Ancaman Hukuman 15 tahun sampai dengan Hukuman Mati),” pungkas Kapolres Siak.hrc/nor

  • No Comment to " Pembunuh dan Sodomi Bocah di Perawang, Ditangkap di Nias "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg