• Bayar PBB di Meranti Sudah Bisa Secara Online Bekerjasama Dengan BRK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 07 Agustus 2020
    A- A+

     


     Mardiansyah SSTP MSi




    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Jika sebelumnya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Meranti dilakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) atau ke Bank Riau Kepri (BRK), tapi kini sudah bisa dilakukan secara online. Masyarakat sudah bisa membayar pajak tahunan itu tanpa harus kemana-mana. Bisa melalui Bukalapak, Tokopedia atau melalui mobile banking BRK.

    Kepala BPPRD Kepulauan Meranti, Mardiansyah mengatakan, Kamis (6/8/2020) pembayaran PBB bisa dilakukan secara e-commerce dan e-channel. Hal ini menjadi terobosan baru yang mereka buat untuk memudahkan masyarakat. Terobosan ini dilakukan dengan bekerjasama dengan BRK.

    "Salah satu bentuk e-commerce yang telah bekerjasama dengan BRK dalam mengumpulkan pembayaran PBB antara lain Bukalapak, Tokopedia, Link Aja, Indomaret dan Gojek. Biaya administrasinya hanya Rp 5000 per transaksi. Sementara melalui e-channel pembayaran bisa dilakukan melalui ATM (anjungan tunai mandiri), dan mobile banking BRK yang hanya dikenakan biaya sebesar Rp 3000 per transaksi," katanya.

    Pembayaran PBB secara online ini sudah bisa dilakukan sejak 20 Juli 2020 lalu. Menurutnya juga terobosan ini dilakukan menyusul kondisi Pandemi Covid-19. Dimana masyarakat kesulitan untuk bepergian dan mendatangi kantor BPPD untuk membayar pajak tersebut.

    "Sejauh ini sudah ada yang memanfaatkan pola baru untuk membayar PBB ini kepada kita. Mudah-mudahan melalui terobosan ini dapat membantu untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak," harapnya.

    Kabid PBB dan BPHTB, Tengku Muhammad Kamaruddin menambahkan bahwa pencapaian PBB hingga akhir Juli sebesar Rp 730 juta. Sementara target yang ditetapkan tahun ini (2020) sebesar Rp 2,5 miliar.

    "Sementara untuk jatuh tempo kita mundurkan selama sebulan. Jika sebelumnya 31 September, menjadi 30 November 2020. Hal ini sebagai bentuk dispensasi kepada masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 ini," terangnya.

    Oleh karean itu ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat segera melunasi PBB nya sebelum jatuh tempo. Jika melewati batas jatuh tempo bisa dikenakan denda.

    "Segeralah membayar PBB tepat waktu. Apalagi sudah bisa dilakukan pembayaran secara online. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menunda-nundanya," ajaknya.

    Kepala BRK, Fivian Heldi yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ditegaskannya  Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Meranti dengan BRK tentang penerimaan pembayaran pajak daerah melalui e-channel dilakukan 19 Juni 2020. Ditambahkannya ada sebanyak 11 item pajak yang bisa dibayarkan secara e-channel.

    "Memang ini menjadi terobosan kita bersama Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Meranti untuk semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajaknya. Dengan adanya kemudahan ini tentunya lebih banyak penyerapan pajak daerah," ucap pria yang akrab disapa Epi tersebut.

    "Yang saat ini booming adalah bagaimana membayar PBB juga bisa dilakukan secara e-commerce yakni bisa melalui Bukalapak, Tokopedia, Link Aja, Indo Maret dan Gojek. Jadi masyarakat tidak perlu lagi berbondong-bondong ke BRK atau ke kantor BPPRD untuk membayar PBB nya. Bahkan dari luar kota saja bisa dilakukan pembayaran," tambahnya Epi lagi.(Ahmad)
  • No Comment to " Bayar PBB di Meranti Sudah Bisa Secara Online Bekerjasama Dengan BRK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg