• KPK Tak Masalah Kejagung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 28 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango kembali bersuara terkait keputusan Kejaksaan Agung yang menolak menyerahkan perkara penanganan Jaksa Pinangki soal suap dengan Djoko Tjandra.

    Nawawi mengaku mempersilakan Kejagung lanjut menangani kasus tersebut bila mengaku paling berwenang dan dapat melakukannya dengan transparan.


    "Kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silakan saja. Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya," ujar Nawawi saat dihubungi.


    Nawawi turut menjelaskan, harapan pihaknya agar perkara penanganan jaksa Pinangki diberikan ke KPK tak berkaitan soal kewenangan. Sebab, baik KPK maupun Kejagung memang sama-sama berwenang.


    Namun demikian, Nawawi menilai, KPK paling layak menangani kasus tersebut, terutama untuk menimbulkan rasa kepercayaan kepada publik.


    "Saya tidak bicara soal kewenangan. It's oke, sama-sama berwenang, tapi saya katakan siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust. Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting," ujar dia.


    Nawawi sempat mengutarakan harapannya agar Kejagung punya inisiatif menyerahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra ke pihaknya.


    Menurut Nawawi, pengambilalihan penanganan kasus tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan.


    Dalam Pasal 10A disebutkan, 'KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan'.


    "Saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambil-alihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya," kata dia.


    Belakangan, Kejagung menolak harapan Nawawi itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa pihaknya juga memiliki wewenang untuk mengusut kasus tersebut.


    "Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi. Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8).cnnindonesia/nor

  • No Comment to " KPK Tak Masalah Kejagung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg