• Bawaslu Riau Temukan 51.520 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Masuk Daftar Pemilih

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 12 Agustus 2020
    A- A+

     

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Sebanyak 9 Kabupaten/kota di Riau akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Pengawas Pemilu temukan 51.520 pemilih tidak penuh syarat.


    Berdasarkan pengawasan yang dilakukan KPU terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih, sejak 15 Juli sampai 10 Agustus ditemukan 51.520 pemilih tidak memenuhi syarat masuk daftar.

    Dikatakan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bahwa tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar form pemilih (form model A-KWK). "Sebanyak 19.820 pemilih yang tidak dikenal dan/atau bukan penduduk setempat, 13.321 pemilih yang telah meninggal dunia, 479 pemilih berstatus sebagai TNI Polri, 1.349 pemilih ganda, 1.115 pemilih yang masih dibawah umur, serta 15.385 pemilih yang telah pindah domisili," sebut Rusidi, Rabu (12/8/2020).

    Bahkan kata Rusidi, terdapat 39.465 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih Pilkada 2020 ini.

    "Oleh karena itu, kita minta kepada Bawaslu Kabupaten/kota agar hasil pengawasan ini nantinya menjadi bahan saat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)" harapnya.

    Ia juga mengajak kepada seluruh Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk sama-sama mengawal dan menjaga Hak Pilih warga Negara Indonesia dalam Pilkada 2020. "Mari sama-sama kita kawal pelaksanaan Pilkada 2020 ini dengan jaga hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dapat memilih pemimpin daerahnya masing-masing," pintanya.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Neil Antariksa menyampaikan bahwa terdapat 10.545 pemilh terdaftar pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari tempat domisili. Neil menilai hal ini dapat berpotensi turunnya partisipasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dikarenakan keberadaan TPS yang jauh dari tempat tinggalnya.

    Disebutkannya, di Kabupaten Rokan Hilir terdapat 207 pemilih di TPS 005 Desa Jumrah Kecamatan  Rimba Melintang. Pemilih MS tapi tidak masuk dalam A-KWK (daftar pemilih). selain itu juga ditemukan PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain yang tidak mempunyai kewenangan (joki, red).

    Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu dan Kota Dumai. terhadap hal ini, Pengawas Pemilu Kecamatan masing-masing telah menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk melakukan coklit ulang.

    Di Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di Kecamatan Kunto Darussalam, Kelurahan Kota Lama terdapat 433 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan hanya 10 pemilih yang memenuhi syarat dari total 443 pemilih. Banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat dikarenakan pemilih tersebut tidak dikenali.

    Kemudian di Kabupaten Siak dan  Kabupaten Pelalawan ditemukan sebanyak 468 pemilih yang tinggal diperbatasan Siak dan Pelalawan. Saat dilaksanakan coklit ditemukan 160 pemilih merupakan pemilih yang terdata di Kabupaten Siak dan 308 pemilih terdata di Kabupaten Pelalawan. 

    Namun yang menjadi permasalahan ialah pemilih yang terdata sebagai pemilih di Kabupaten Pelalawan tersebut berdomisili di wilayah Siak. Hal lainnya juga ditemukan 741 pemilih yang bukan penduduk setempat yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Siak.

    Selanjutnya di Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan hasil pengawasan terdapat 159 pemilih yang bekerja di salah satu Perseroaan Terbatas (PT) yang telah pindah domisili. (Rahmad/rls)

    Subjects:

    politik
  • No Comment to " Bawaslu Riau Temukan 51.520 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Masuk Daftar Pemilih "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg