Konpers Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly terkait ekstradisi tersangka kasus pembobolan bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa |
KORANRIAU.co, - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 17 triliun
pada 2002, Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Menko
Polhukam Mahfud Md mengatakan Maria tertangkap di Serbia sejak tahun lalu.
"Lari dari Indonesia, tinggal di Belanda. Sejak setahun
lalu, itu tertangkap, terjejak di Serbia. Sejak bulan Juli 2019," kata
Mahfud dalam jumpa pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Mahfud mengatakan penangkapan Maria ini berkat kinerja
Menkum HAM Yasonna Laoly yang bekerja dalam senyap. Yasonna selama setahun ini
berkoordinasi dengan pemerintah Serbia.
"Kemudian sesudah melalui proses yang panjang dan
diam-diam. Menkumham bekerja dalam senyap, tidak ada yang tahu, tidak ada yang
mendengar. Karena memang harus bekerja secara hati-hati Pak Menkum HAM. Selama
setahun itu pula melakukan komunikasi dengan pemerintahan Serbia. Hingga pada
akhirnya tadi malam sudah diserahkan secara resmi melalui proses kerja sama
hukum MAL, mutual legal assistance," tuturnya.
Mahfud pun berterima kasih atas kerja sama pemerintah
Serbia.
"Atas nama pemerintah Indonesia saya berterima kasih
kepada pemerintah Serbia," katanya.
Hal senada juga disampaikan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan Maria ditangkap di Bandara Internasional Nikola Tesla
Beograd Serbia pada tahun lalu.
"Beliau sudah ditangkap 16 Juli 2019 di Bandara
Internasional Nikola Tesla Beograd berdasarkan red notice Interpol," kata
Yasonna.
Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, Maria Pauline
Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang
Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002
hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan
56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT
Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang
dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd,
Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking
Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak
BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan
dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri,
namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada
September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim
khusus yang dibentuk Mabes Polri.(detik.com/ir)
No Comment to " Maria Pauline Lumowa Tertangkap di Serbia Juli 2019, RI Lobi Diam-diam "