• Kejagung Tahan Pegawai OJK Kasus Suap Kredit Rp7,45 M

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait kasus suap penerimaan fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar, Selasa (21/7).

    DIW diduga menerima suap saat menjabat sebagai pengawas eksekutif di OJK yang melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Bukopin (Tbk) Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 2019 lalu.

    "Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta M Nirwan Nawawi dalam keterangan resmi, Selasa (21/7).

    Dia menjelaskan bahwa penahanan itu berdasarkan penyidikan yang dibuka pada 11 Juni 2020 lalu dengan surat perintah penyidikan Nomor : PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.

    Nawawi menuturkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, DIW diduga tak memasukkan lima sampling debitur ke dalam matriks konfirmasi pemeriksaan bank tersebut. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar kepada tersangka.

    Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menanggapi penahanan itu, OJK menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawainya. OJK saat telah mencopot DIW dari jabatannya lantaran kasus tersebut.

    Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, pihaknya telah melakukan serangkaian proses investigasi internal terkait dengan hal tersebut.

    "OJK kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," kata Anto melalui keterangan resmi, dikutip dari Antara, Rabu (22/7).

    Dia pun menegaskan bahwa pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai good governance dan menjaga integritas.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Kejagung Tahan Pegawai OJK Kasus Suap Kredit Rp7,45 M "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg