• Diajak Debt Colector Selesaikan Tunggakan, Mobil Konsumen 'Dirampas' di Kantor Leasing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Meski Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kredit (leasing) tidak bisa melakukan penarikan barang dari debitur secara sepihak, melainkan harus melalui pengadilan seperti  tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.

    Miris, aksi perampasan kendaraan kembali terjadi.Kali di alami bapak Aswandi warga Koto Lamo Kapur IX Kabupaten 50 Kota. Mobil Toyota Agya BA 1492 CP miliknya diambil di Kantor leasing ACC , Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Senin (20/7/2020).

    Kronologisnya, ketika korban yang merupakan pedagang buah sedang mengendarai mobil Toyota Agya BA 1492 CP di Jalan Garuda Sakti untuk membeli buah di pertanian buah semangka ia dihentikan beberapa orang yang mengaku dari ACC.

    Kata Aswandi Debt colector tersebut menanyakan  nama korban dan mengatakan bahwa mobil itu menunggak pembayaran dan harus diselesaikan di kantor.

    Korban yang memang memiliki niat baik ingin menyelesaikan urusan kreditnya di Pekanbaru pun setuju untuk ke kantor ACC Pekanbaru meski sang debt colector tak menyebutkan identitas serta surat tugas.

    Singkat cerita sampailah di Kantor ACC Pekanbaru sekitar pukul 15.30 WIB.

    Di kantor leasing yang terletak di Jalan Ahmad Yani ini dengan alasan ingin mencocokkan nomor rangka meminta korban menghidupkan mobilnya sambil meminta STNK Atasnama Siti Nuriya isterinya.

    Nah, kata Aswandi saat mobil sedang dihidupkan itulah korban diminta untuk ke dalam ruangan dan mengatakan mobil dan barang aman ?.Salahsatu debt colector mengatakan agar korban tenang karena aman tidak terjadi apa-apa.

    Namun ketika selesai pembicaraan didalam ruangan, korban yang bergega kemobilnya terkejut karena mobilnya dalam keadaan terkunci.Ketika ditanyakan kepada para debt colector mereka saling lempar.

    "Kita dengan itikad baik ingin menyelesaikan soal tunggakan kok jadi seperti ini.Saya merasa tertipu dan hak saya dirampas," kata bapak Aswandi.

    Bahkan kata korban  ketika dipaksa menandatangani BST (berkas serah terima barang ) dirinya tak mau menandatangani.

    "Saya orang kampung, sudah kooperatif kok dilakukan seperti ini.Saya sempat emosi meminta kunci kontak karena ada barang belanjaan saya di mobil," sebutnya.

    Anehnya, entah dari mana tiba -tiba pintu mobil terbuka.Istri dan menantu korban yang ada dilokasi pun mengambil barang -barang didalam.

    "Karena sudah panik, emas seberat 7 emas  yang disimpan di mobil terlupa," kata Aswandi.

    Keesokan  hari , Selasa (21/7/2020), korban bapak Aswandi dan Andre menantunya mendatangi kantor ACC Pekanbaru."Alangkah terkejutnya kita mobil sudah tidak ada, padahal kata salahsatu debt colector mobil akan disini selama dua hari," katanya.

    Karena itulah, korban mencoba melakukan komunikasi dengan pihak ACC Pekanbaru terkait keberadaan mobilnya.Dari costumer service bernama Ayu diarahkan ke bagian penanganan mobil tarikan.

    “Soal penarikan, saya tidak tahu menahu, sebab ACC Pekanbaru  hanya jadi tempat penitipan barang karena ini merupakan pekerjaan  ACC Bukittinggi  kepada pihak eksternal untuk eksekusi  unit," jelas salahsatu Karyawan ACC Pekanbaru kepada korban diruang kerjanya.

    Dari kordinasi tersebut korbang kecewa.Karena dengan alasan  ACC Bukittinggi tidak mengizinkan korban hanya melihat dari video call dengan sekuriti pool ACC di Pasir Putih.

    "Padahal kita sudah diminta surat permohonan untuk melihat unit. Tapi kok malah melalui video call. Emas itu tak ada lagi, padahal dari 7 emas ( harga 1 emas sekitar 1,9 juta) kita akan membayarkan tunggakan dan kuliah anak," katanya.

    Sekalilagi kata bapak Aswandi, jangan lah leasing membodohi konsumen."Terus terang saya tidak terima diperlakukan seperti ," ucapnya.


    Ironis memang. Di saat Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan tentang fidusia terhadap perusahaan pembiayaan  multifinance atau leasing yang berisi perusahaan leasing tidak bisa menarik kendaraan dari debitur macet secara sepihak.rls/nor
  • No Comment to " Diajak Debt Colector Selesaikan Tunggakan, Mobil Konsumen 'Dirampas' di Kantor Leasing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg