• Kasus Gratifikasi SKGR, Lurah Kerinci Timur Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 12 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Edi Arifin, Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi pengurusan SKGR, Selasa (12/5/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Sidang ini dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH dengan hakim anggota Poster Sitorus SH MH dan Hendri SH MH. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abu Abdurachman SH.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi gratifikasi ini berawal ketika itu Edi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Kantor Kecamatan Pelalawan pada tahun 2014 lalu. Ketika itu, Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunus yang telah divonis di PN Tipikor Pekanbaru dihubungi Edi terkait pengurusan SKGR tanah sebanyak 100 persil milik Kelompok Tani Parit Guntung atas nama Jefridin.

    "Untuk pengurusan itu, M Yunus meminta biaya Rp2 juta setiap persilnya. Sehingga total biaya dari 100 persil untuk penerbitan SKGR itu Rp200 juta,"jelasnya.

    Permintaan M Yunus itu kemudian dipenuhi korban Jefridin dengan menyerahkan uang muka Rp100 juta. Sisanya Rp100 juta diberika setelah surat SKGR selesai.

    Dari uang pengurusan biaya SKGR itu, terdakwa Edi mendapatkan fee sebesar Rp25 juta dari M Yunus. Namun belakangan, SKGR itu tidak kunjung diterbitkan oleh M Yunus.

    Korban Jefridin kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Hingga akhirnya, M Yunus dijatuhi hukuman selama 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    "Akibat perbuatannya, terdakwa Edi Arifin dijerat dengan pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,"tegas jaksa.

    Atas dakwaan jaksa itu, kuasa hukum terdakwa Asep Ruchiyat SH MH & Rekan akan mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang dilanjutkan satu pekan mendatang.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Kasus Gratifikasi SKGR, Lurah Kerinci Timur Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg