• Polda Riau Tangkap Lima Pelaku Illegal Taping Minyak PT CPI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 07 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Lima pelaku illegal Taping di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rokan Hilir, berhasil mencuri minyak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Tidak tanggung-tanggung, kelima pelaku ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 milliar.

    Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SIK SH MSi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (7/4/2020) mengatakan, pengungkapan ini merupakan kedua kalinya dilakukan pihaknya.

    Sunarto menyebutkan, pengungkapan pertama dilakukan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di akhir bulan Maret 2020 lalu dengan mengungkap kembali 5 pelaku."Mereka ini jaringan pencurian minyak mentah (illegal taping) antar provinsi,"terang Sunarto.

    Sedangkan pengungkapan sebelumnya dilakukan di bulan November 2019 lalu. Dari introgasi pelaku, kelima komplotan menggunakan modus operandi dengan berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase dalam menjalankan aksinya.

    "Caranya, menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan memasang kran maupun selang di lokasi,"kata Sunarto.

    Sedangkan hasil koordinasi dengan pihak PT CPI, aksi kelima pelaku ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,4 milliar. Para pelaku mengakui, setelah mendapatkan minyak mentah tersebut.

    Mereka lantas menjual hasil kejahatannya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara."Pengungkapan illegal tapping ini, merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga dan mengamankan iklim investasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo,"sebutnya.

    Kelima pelaku, kata Kombes Sunarto, memiliki peran dan fungsi berbeda-beda. Tersangka pertama, IS alias Irfan (27), pemilik warung digunakan sebagai kamuflase untuk mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI.

    Tak hanya itu, IS  juga berperan memantau pergerakan petugas sekuriti PT CPI yang berpatroli mengecek jaringan pipa. Tersangka kedua, tutur Kombes Sunarto, RT alias Ridwan (45), bertugas sebagai sopir truk tanki pengangkut minyak mentah.

    Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tanki, dan beberapa jenis barang bukti lainnya. Kemudian mengembangkannya dengan menangkap M alias Alan (42) di Mandau, Bengkalis, Riau.

    Sedangkan peran M ini adalah menggali tanah dan memasang selang minyak disalurkan ke truk tangki. Disita juga satu unit alat bor, selang dan satu set kabel las.

    ''Dari ketiganya, kita kembangkan hingga ke Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menangkap ZH alias Zulfa, pecatan sekuriti mitra CPI sebagai koordinator lapangan. Sebagai Korlap, ia bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya,''jelasnya.

    Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSi mengatakan, ketiga pelaku sudah sering beraksi mencuri minyak mentah, selama tiga bulan terakhir, Januari-Maret 2020.

    Ketiganya beraksi sebanyak tiga kali di lokasi yang sama kemudian dikirim dan dijual ke kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. ''Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal/ Semen cor. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya,'' kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

    Pada saat menggerebek gudang milik PT FTA, di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Polda Riau menangkap pelaku kelima berisinisial JS alias Junjungan sebagai penanggung jawab lapangan PT FTA. Dari pelaku JS, jelasnya, terungkap ia berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah curian. Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan.

    ''Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA,'' jelas Zain Dwi Nugroho.

    Ia menjelaskan, akan terus mengembangkan kasus ini guna penyelidikan terhadap kelompok lainnya, termasuk memburu dua pelaku belum tertangkap. Keduanya saat ini Sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk OP alias Obaja, petinggi PT FTA. Lima pelaku yang tertangkap dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.nor
  • 1 komentar to ''Polda Riau Tangkap Lima Pelaku Illegal Taping Minyak PT CPI"

    ADD COMMENT
    1. Semangat untuk #bersamamelawanviruscorona cukup #dirumahaja dan utk mengusir kejenuhan yang anda rasakan saat ini silahkan bisa lsg join dan bermain di beberapa game yang ada di situs DUPA88,net blm lgi bisa pilih/ambil bonusnya serta bisa jadi tambahan penghasilan anda boskuu :*

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com