KORANRIAU.co,PEKANBARU-Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Rehab Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp322 juta dituntut jaksa selama 15 bulan penjara.
Keempat terdakwa adalah, Tabren ST selaku Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Suratno selaku Kepala SMP Negeri 1 Merbau. Kemudian, Junaidi dan Syafrizal, keduanya selaku Pengawas dalam kegiatan renovasi Gedung SMP 1 Merbau itu.
Pada sidang tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ulinnuha SH, Selasa (7/4/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Menuntut keempat terdakwa dengaan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, dikurangi masa penahanan,"kata Ulin.
Tidak hanya hukuman penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Khusus untuk terdakwa Junaidi, diharuskan membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp 322.168.491. Jika tidak dibayarkan, maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan jaksa itu, keempat terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Yudissilen SH MH menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama ini terjadi pada April tahun 2018 – Desember tahun 2018. Berawal ketika itu Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar untuk 13 sekolah menengah tingkat pertama (SMPN).
Dari ke 13 SMPN tersebut, SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau mendapat anggaran renovasi infrastuktur pendidikan sebesar Rp1,05 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, telah terjadi tindak penyelewengan yang dilakukan keempat terdakwa.
Dana sebesar Rp 1,05 miliar itu tidak sepenuhnya terealisasi pada sekolah tersebut. Berdasarkan hasil audit dari BKPK Riau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 322.168.491.nor

Semangat untuk #bersamamelawanviruscorona cukup #dirumahaja dan utk mengusir kejenuhan yang anda rasakan saat ini silahkan bisa lsg join dan bermain di beberapa game yang ada di situs DUPA88,net blm lgi bisa pilih/ambil bonusnya serta bisa jadi tambahan penghasilan anda boskuu :*
BalasHapus