• Pengacara Bicara Sejumlah Kejanggalan Penangkapan Aktivis Ravio Patra

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 24 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Polda Metro Jaya telah membebaskan aktivis Ravio Patra setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan penghasutan kekerasan. Tim pengacara Ravio menyebut ada sejumlah kejanggalan kasus tersebut.

    Salah satu tim pengacara Ravio, Era Purnamasari, mengatakan kliennya itu dibebaskan pada hari ini, pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi. Namun, Era mengatakan ada sejumlah permasalahan hukum dalam kasus yang menimpa Ravio tersebut.

    "Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat berbagai permasalahan hukum," ujar Era dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

    Era menyebut tim pengacara sempat dipersulit memberikan bantuan hukum. Menurutnya, tim pengacara tidak diberitahu terkait keberadaan Ravio setelah ditangkap.

    "Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB, (23/4), pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers," ujar Era.

    Ia juga menyebut penangkapan dan penggeledahan terhadap Ravio tidak disertai surat perintah sehingga diduga tak sesuai prosedur. Sebab, banyak barang-barang yang disita tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan.

    "Pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu," ucapnya.detikcom/nor
  • No Comment to " Pengacara Bicara Sejumlah Kejanggalan Penangkapan Aktivis Ravio Patra "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg