• Gugatan Pra Peradilan, Hakim Nyatakan DLHK Riau Tidak Sah Sita Ekskavator Warga

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 06 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Tommy Zulkeri S Munthe, warga Komplek Angkasa Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru terkait penyitaan satu unit ekskavator miliknya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, akhirnya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Dalam sidang yang digelar Senin (6/4/20) dengan hakim tunggal Mahyudin SH MH itu dalam pertimbangan putusannya menyatakan, jika penyitaan satu unit ekskavator Merek Caterpillar Hydraulic yang dilakukan oleh penyidik PPNS DLHK Riau selaku termohon tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut hakim, penyidik DLHK Riau selaku termohon dalam melakukan penyitaan dinilai telah melanggar Pasal 42 ayat 1 KUHAP bahwa penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan. Apalagi, pemohon bukan dalam status sebagai tersangka atau terperiksa dalam kasus pidana kehutanan.

    "Saat penyitaan dilakukan, termohon (DLHK-red) tidak menyerahkan berita acara penyitaan atau penerimaan barang kepada pemohon. Termohon hanya memberikan berita acara penitipan barang kepada pemohon,"jelas Mahyudin.

    Selain itu, termohon juga dinilai melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasalnya, termohon tidak mempedomani hukum acara penyitaan seperti yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tersebut.

    Berdasarkan pertimbangan itu, hakim memutuskan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya."Menyatakan tidak sah penyitaan alat  berat milik Pemohon,"tegas Mahyudin, di hadapan kuasa hukum pemohon Abdul Heris Rusli SH MH dan Muslim Amir SH, serta kuasa hukum DLHK Riau Aron Purba SH.

    Kemudian, hakim memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan alat berat milik Pemohon berupa satu unit Ex Cavator Merek Caterpillar Hydraulic Excavator Model 313D2 LPG tahun 2014 dengan serial No. RKN00299 dan Engine Arrangement S/N CST07902 kepada Pemohon.

    Atas putusan hakim itu, Abdul Heris selaku kuasa hukum pemohon mengaku sangat puas dengan keputusan hakim tersebut. Menurutnya, putusan hakim itu telah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

    "Artinya, hakim memang sependapat dengan kami bahwa penyitaan yang dilakukan oleh termohon itu tidak sah dan batal demi hukum. Kami berharap, ke depannya penyidik harus lebih hati-hati dalam melakuka penyitaan,"ungkapnya.

    Peristiwa penyitaan alat berat ekskavator milik Tomny (pemohon) itu terjadi pada  tanggal 6 November 2019 bertempat di Desa Buluh China, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Ketika itu ekskavator pemohon tengah membantu warga memperbaiki jalan poros desa, yang telah difungsikan sejak tahun 2008 silam.

    Namun pada saat perbaikan jalan poros yang menghubungkan dengan desa lainnya itu, tiba-tiba termohon datang dan menghentikan pekerjaan. Pada saat itu, termohon beralasan jalan itu masih masuk dalam kawasan hutan lindung Tesso Nilo.

    Sementara, warga menilai jalan itu bukan kawasan hutan lindung melainkan hutan produksi terbatas. Lagi pula, telah ada surat dari Kepenghuluan Desa Buluh Cina tentang permohonan pembuatan jalan poros itu.

    Akan tetapi, pihak termohon tetap melakukan penyitaan alat berat itu. Namun dalam penyitaannya, pemohon tidak menyerahkan berita acara penyitaan. Sehingga pemohon mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Pekanbaru.nor














  • No Comment to " Gugatan Pra Peradilan, Hakim Nyatakan DLHK Riau Tidak Sah Sita Ekskavator Warga "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg