• UN 2020 Batal, Ini Panduan Kemendikbud untuk Menentukan Kelulusan Siswa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 24 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Pemerintah memutuskan membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 untuk semua tingkatan pendidikan. Lalu bagaimana sekolah menentukan kelulusan siswanya?

    Melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penentuan kelulusan salah satunya dengan ujian sekolah yang penyelenggaraannya tidak diperkenankan secara tatap muka.

    "Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya," kata Nadiem melalui surat edaran tersebut, Selasa (24/3).

    Bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian tersebut untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah maka Kemendikbud memberikan beberapa ketentuan.

    Untuk menentukan kelulusan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

    Untuk menentukan kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

    Sedangkan untuk menentukan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

    Kemendikbud juga memberikan panduan untuk panduan kenaikan kelas. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Ujian akhir semester dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.liputan6.com/nor

    Subjects:

    Edukasi
  • No Comment to " UN 2020 Batal, Ini Panduan Kemendikbud untuk Menentukan Kelulusan Siswa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg