• Korupsi Dana Desa Rp351 Juta, Mantan Kades Gerbang Sari Kampar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 19 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Miswoyanto (50), mantan kepala desa (Kades) Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Miswoyanto (50), dituntut jaksa selama 6,5 tahun pennjara karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp351 juta.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti SH dan Aryo SH dalam tuntutannya yang dibacakan Rabu (18/3/20) petang menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHPidana.

    "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa penahanan,"kata jaksa.

    Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan sunbsider 3 bulan kurungan.

    Tidak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp351 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 3 bulan.

    Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa langsung tertunduk lesu. Dia pun meminta kepada hakim untuk meringankan hukuman.

    Dalam dakwaan jaksa disebutkan, berawal saat terdakwa sebagai Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa APBN 2016, tidak secara bertanggungjawab. Terdakwa mengambil kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dalam mengelola dan mengatur keuangan desa dalam Bidang Pembangunan Desa dengan total sebesar Rp.547.314.000. Bidang Pembiayaan sebesar Rp.70.000.000,- yang diperuntukkan guna Penyertaan Modal BUMDes, dalam pelaksanaannya untuk Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pembiayaan.

    Lalu, pekerjaan Pengerasan Jalan Poros Dusun I senilai Rp 60.700.000, Pengerasan Jalan Poros Dusun II senilai Rp 94.200.000,- dan Penyertaan Modal BUMDes senilai Rp.70.000.000 yang terdakwa kelola tidak terlaksana sedangkan untuk Pembangunan 7 (tujuh) unit box culvert dan Pembangunan drainase, terdakwa bayar secara borongan kepada Eryanto dan Sagimin dengan harga dibawah pagu anggaran. Sehingga terdapat selisih harga yang terdakwa ambil untuk kepentingan sendiri, termasuk juga pajak yang belum disetorkan sebesar Rp.18.981.627 yang uangnya ada pada terdakwa selaku Kepala Desa.

    Perbuatan Terdakwa dilakukan bersama dengan Saksi Anton Vitarto selaku Bendahara Desa sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Rinciannya, pembangunan Pengerasan Jalan poros timur dan barat senilai Rp.154.900.000.

    Kemudian, Kelebihan uang Pembangunan box culvert senilai Rp.72.150.000, kelebihan uang Pembangunan drainase senilai Rp.35.340.000, Penyertaan modal desa senilai Rp.70.000.000,- dan Pajak yang belum disetorkan senilai Rp.18.981.627 Total kerugian negara sebesar Rp.351.371.627.

    Hal ini sesuai dengan Laporan Khusus Hasil Pemeriksaan (LKHP) dari Inspektorat Nomor : 700/INSP/LKHP/07 tanggal 20 April 2018 tentang Pertanggung Jawaban APBDes Tahun 2015, 2016 dan 2017 pada Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Dana Desa Rp351 Juta, Mantan Kades Gerbang Sari Kampar Dituntut 6,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg