• Polres Inhu Tangkap Tersangka Distributor Rokok Ilegal

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 07 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Tim Polres Indragiri Hulu, Riau menangkap pelaku pengedar dan pendistribusian rokok ilegal beserta sejumlah barang bukti diwilayah hukum setempat.

    "Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti rokok ilegal," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal S.I.K di Rengat, Jumat.

    Kapolres mengatakan, Tim Buser Narasinga Polres Inhu mengamankan delapan orang tersangka pemilik rokok tanpa pita cukai sebanyak 99 Dus merek Luffman dan H Mild sebanyak 99 Dus serta 5 unit mobil yang digunakan tersangka dalam beroperasi.

    Penangkapan dilakukan di ruas jalan Lintas Samudera Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Indragiri Hulu Riau, mereka adalah SBL (43) warga Desa Sekara Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir sekaligus pemilik rokok, HDR (32) warga Desa Danau Rambai Batang Gansal Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok.

    IHK (32) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Seberida Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok, PHS (37) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Seberida, sebagai sopir, IDS (32) warga Desa Sekayan, Kemuning, sebagai pemilik rokok serta APR (31) warga Desa Sekayan Kemuning, SRL (31) warga Desa Keritang.

    Sementara, lima unit mobil yang digunakan para tersangka adalah, Toyota Kijang Innova Nopol BH 1034 AP muatan 26 Dus, Toyota Avanza Nopol BM 1372 GA muatan 13 Dus dan Toyota Avanza Nopol BM 1639 GD muatan 22 Dus, Mitshubishi Expander Nopol BM 1751 EL muatan 23 Dus serta Toyota Avanza Nopol BM 1496 BV muatan 15 Dus.

    " Persoalan itu tidak berapa lama diserahkan ke Kantor Bea Cukai Inhil, untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

    Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP C, Ari Wibawa Yusuf mengatakan, setelah di serahkan oleh Polres Inhu, dilakukan proses lebih lanjut, data identitas sudah di pegang, namun tersangka tidak ditahan.

    " Kasusnya belum masuk ketahap penyidikan," tegasnya.

    Tidak ditahannya tersangka pemilik 99 Dus rokok ilegal non pita cukai merek Luffman dan H Mild serta lima unit mobil oleh pihak Bea Cukai Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau menjadi perhatian serius banyak pihak terutama praktisi hukum.

    Praktisi hukum, Han Aulia Nasution MH mengatakan, sangat menyayangkan sikap BC Tembilahan Inhil yang membebaskan pelaku, dapat berdampak lain karena sudah diketahui publik mereka ditangkap penegak hukum Inhu, penahanan untuk mempermudah proses berikutnya.

    " Ini sesuatu yang janggal, ada pelaku dan subjek barang bukti (BB)," ujarnya.

    Menurutnya, bukti apa lagi yang kurang, rokok Ilegal non pita cukai seperti Luffman dan H Mild hanya bisa beredar bebas seperti di Batam, jika sudah keluar dari Batam maka wajib hukumnya pemilik rokok tersebut dikenakan pajak bea cukainya sebagai pendapatan keuangan negara.

    Sama seperti pelaku pemilik rokok ilegal itu, menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menukar bahkan menjualnya kepada orang lain tanpa membayar pajak bea cukai ke negara, harusnya pihak BC Tembilahan Inhil lakukan tindakan hukumnya sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan PP nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan sanksi berupa denda di bidang kepabeanan.antara/nor
  • No Comment to " Polres Inhu Tangkap Tersangka Distributor Rokok Ilegal "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg