• Polda Riau Bekuk Dua Kurir 35 Kilogram Sabu dari Malaysia

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 09 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polda Riau berhasil membekuk dua kurir pengedar Narkotika jaringan internasional berinisial MA dan AB. Dari keduanya, polisi mengamankan 35 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.


    Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ahad (9/2/20) mengatakan, kedua kurir itu ditangkap di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai pada 5 Pebruari 2020 lalu."Sindikat ini berhasil kita bongkar setelah 10 hari melakukan penyelidikan,"katanya.

    Menurut Agung, penangkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat tentang adanya kegiatan keluar masuk speed boat di wilayah itu. Kemudian dilakukan penggrebekan pada 16.40 wib.

    "Saat diinterogasi keduanya mengakui membawa barang haram tersebut. Dari dalam body speed boat itu ditemukan dua bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu dengan total seberat 35 kilogram. Selain itu ada juga 36 botol cairan vape yang berada di dalam satu kemasan,"bebernya.

    Agung menjelaskan, jaringan ini dikendalikan S yang kini masih dalam buruan polisi. Modusnya S menawarkan pekerjaan kepada MA dengan upah Rp5 juta setiap paketnya. Upah itu, dijanjikan setelah MA menyerahkan narkoba jenis sabu terhadap kurir yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai.

    Setelah sepakat, maka ada penyedia dari Malaysia (tidak diketahui) mengirimkan paket itu ke Indonesia. Mereka memakai bahasa sandi yakni menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam.

    "Jadi ada dua orang Malaysia yang membawa speed boat berisikan sabu itu menuju Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat. Kemudian MA menanyakan dengan bahasa sandi itu dan speedboat diserahkan kepada MA untuk dibawa ke Dumai. Sedangkan dua orang Malaysia kembali ke negaranya menggunakan speedboat lain,"ulasnya.

    Kedua tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman ini. Pertama pada Januari lalu sebanyak 3 kilogram sabu di Pelabuhan TPI, Kota Dumai dengan menggunakan tas jinjing. Mereka di upah Rp4 juta kala itu.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.nor 

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Polda Riau Bekuk Dua Kurir 35 Kilogram Sabu dari Malaysia "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg