• Olah Lahan HPT Terbakar, Pria di Bengkalis Ini Jadi Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 09 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polre Bengkalis kembali mengamankan seorang warga karena diduga biang atau penyebab kebakaran lahan di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara yang terjadi 11 Januari 2020 lalu meluas hingga 4,5 hektar.

    Warga yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial HR alias Atiok (48), berdomisili Jalan Nek Cepat RT.001/008 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.

    Api meluas di kawasan terbakar diyakini dan dipicu dari kebakaran yang berasal dari kebun atau lahan milik tersangka yang dibiarkan begitu saja.

    Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.H, S.I.K, Ahad (9/2/2) siang membenarkan diamankannya seorang warga diduga terlibat dalam kebakaran yang terjadi di daerah itu.

    Penangkapan dan penetapan tersangka setelah berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara yang dibantu Kasat Polairud AKP Rahmad Hidayat, S.I.K dan Kanit Tipidter Iptu Gunawan, Kanit Res Rupat Ipda Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota pada Sabtu (8/2/20) kemarin.

    "AR awalnya dimintai keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya. Dalam gelar perkara yang dilakukan maka sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Andrie, seperti dilansir riauterkini.com

    Berikut kronologi ditangkapnya Atiok, pada sekitar tahun 2019 AR memiliki lahan seluas 4,5 Ha di tempat kejadian perkara (TKP), lahan tersebut dikelola tersangka dengan memperkerjakan Muhammad Soheb Fauzan dan Lasiran.

    Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan meracun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.

    Di tahun 2019 tersebut, sebelum dua pekerja tersangka meracun rumput dan menanam pohon sawit, lahan sudah pernah terbakar, dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan diakui milik Atiok itu ternyata masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan tidak memiliki izin perkebunan dari menteri.

    Keterangan tersangka Atiok, mengakui bahwa pada tahun 2019 mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja dan meluas.rtc/nor
  • No Comment to " Olah Lahan HPT Terbakar, Pria di Bengkalis Ini Jadi Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg