• MA Menangkan Pemprov Riau Gugatan Lahan Asrama Haji

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 12 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya memenangkan aset tanah seluas 5.2 hektare di Jalan Labersa Kampar yang digugat warga Nimron Varasian Cs.

    Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2887 K/PDT/2019. Artinya dengan begitu, lahan yang akan digunakan untuk asrama Haji Riau itu sah milik Pemprov Riau secara hukum.

    "Alhamdullilah proses Kasasi Pemprov Riau dimenangkan atas gugatan saudara Nimron Varasian dan kawan-kawan terhadap aset tanah Pemprov Riau di Jalan Labersa yang peruntukan untuk Asrama Haji Riau seluas 5.2 hektare," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Sekdaprov Riau, Elly Wardhani SH MH, melalui Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi SH MH, Rabu (12/2/20).

    Yan mengatakan, lahan itu dimenangkan Pemprov Riau berdasarkan relaas pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI dan turunan resmi putusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diterima pada tanggal 3 Februari 2020.

    "Karena putusan Mahkamah Agung RI sudah turun, maka secara fakta Hukum lahan tersebut sah milik Pemprov Riau seutuhnya," tegas Yan.

    Selanjutnya, sebut Yan, pihaknya melanjutkan proses hibah lahan ke Kementerian Agama seluas 4.2 hektare untuk pembangunan asrama haji Riau."Sisanya 1 hektare lagi masih lahan kita, sekarang sudah dipasang plang,"ulasnya.nor

  • No Comment to " MA Menangkan Pemprov Riau Gugatan Lahan Asrama Haji "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg