• Dilaporkan Masyarakat, Satpol PP Pekanbaru Warning Hangout Bar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 13 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru kembali memberikan peringatan kepada manajemen Hangout Cocktail Bar & Kitchen, di Jalan Pemuda Ujung Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (13/2/20).

    Hal itu dikatakan oleh Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, bahwa peringatan kedua diberikan setelah masyarakat kembali membuat laporan kepada pihaknya.Sejumlah masyarakat yang berada di sekitar lingkungan itu mengatakan masih terganggu dengan suara yang bersumber dari tempat hiburan tersebut.

    "Surat peringatan kedua sudah kita layangkan sejak malam minggu semalam. Hari ini Manajemen Hangout datang kepada kita, kita tegaskan mereka untuk mengikuti perjanjian tertulis yang telah dibuat," kata Agus Pramono, Kamis (13/2/2020).

    Agus menjelaskan, sebelumnya sudah dibuat perjanjian tertulis oleh Satpol PP kepada manajemen Hangout, agar mereka mengikuti aturan. Di antaranya manajemen Hangout diminta harus mengikuti peraturan daerah (Perda) dan mengecilkan suara volume musik dari tempat hiburan tersebut.

    Menurutnya, Satpol PP sejauh ini masih memberi peringatan dan bersifat pembinaan. Namun, pihaknya dapat memberikan tindakan tegas apabila masyarakat mengeluhkan terhadap ketertiban umum yang mereka langgar.

    "Kita peringati, kita bina. Kalau bandel juga tindakan tegas ya bisa kita lakukan. Bisa saja berujung penyegelan," tegasnya.

    Agus menambahkan, sejauh ini petugasnya masih melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tempat hiburan itu.Rahmat

  • No Comment to " Dilaporkan Masyarakat, Satpol PP Pekanbaru Warning Hangout Bar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg