• Soal Lahan Unri, Pemprov Enggan Ganti Rugi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 29 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar, telah mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mewakili dalam pelaksanaan putusan masalah sengketa tanah di kawasan kampus Universitas Riau (Unri)).

    Surat tertanggal 16 Januari 2020 itu, berisi tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckraht), terkait perkara sengketa lahan di Universitas Riau (Unri). Dimana objek tanah dengan luas total 176.030 meter persegi di kawasan kampus Unri itu, dapat dikuasai PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) setelah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Baik dari tingkatan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

    Proses secara hukum ditempuh karena tak kunjung ada titik temu antara kedua belah pihak soal masalah kepemilikan lahan tersebut.Pemprov Riau sendiri diberikan 2 opsi, antara membayar ganti rugi sebesar Rp36 milyar atau mengembalikan lahan tersebut kepada PT HTJ.

    Namun ternyata, Pemprov Riau enggan melakukan ganti rugi. Hal ini kembali ditegaskan Pemprov Riau dalam surat yang ditujukan ke Kejati Riau, selaku Jaksa Pengacara Negara.

    Dalam poin pertama disurat dengan nomor: 180/HK/87 tersebut, dikatakan jika Pemprov Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan. Mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan. Dikarenakan objek sengketa sudah pernah diganti rugi.

    Akibatnya, keberadaan aset gedung masing-masing Fakultas Hukum dan Auditorium yang ada di atas lahan itu menjadi terbengkalai pengerjaannya. Bahkan terancam dirobohkan.

    Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Dwi Agus Arfianto, saat dikonfirmasi, membenarkan tentang adanya surat yang masuk dari Pemprov Riau tersebut.

    "Jadi betul kita ada terima surat dari Pemprov Riau. Terkait opsi yang akan diambil pihak Pemprov untuk pelaksanaan putusan masalah sengketa tanah di Unri, yakni menyerahkan lahan kepada pihak penggugat (PT HTJ)," katanya seperti dilansir tribunpekanbaru.com, Selasa (28/1/20).

    Untuk itu disebutkan Dwi Agus, pihaknya selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Pemprov Riau, akan mengundang kedua belah pihak, tentang opsi yang sudah diambil pihak Pemprov Riau. Dalam hal ini Pemprov Riau sendiri serta PT HTJ, selaku pihak penggugat yang ditetapkan sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut.

    "Kami sifatnya sebagai penerima kuasa, intinya melaksanakan apa yang menjadi keinginan pihak principal. Sambil nanti mungkin kita akan memberikan beberapa guiding, atau rambu-rambu dari sisi yuridisnya. Konsekuensinya seperti apa," jelas Dwi Agus lagi.

    "Kami akan memberikan framing yang lebih luas, cakrawala yang lebih luas kepada pemberi SKK," sambungnya.

    Disinggung kapan waktu pelaksanaan pertemuan itu, Dwi Agus menjawab kemungkinan pada minggu depan.

    "Mungkin minggu depan, kita segera agendakan," tutupnya.

    Untuk diketahui, objek sengketa lahan yang dimaksud, sesuai sertifikat hak pakai nomor 14 tahun 2002 atas nama Pemprov Riau dan sertifikat hak pakai nomor 15 tahun 2002 atas nama Departemen Pendidikan Nasional RI.

    Objek sengketa tersebut, Pemprov Riau memperolehnya dengan cara proses ganti rugi lahan melalui Panitia Sembilan yang dilaksanakan 4 kali secara bertahap. Mulai dari tahun 1980 sampai dengan tahun 1986, dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 1981, 1982, dan 1985.

    Terkait perkara ini, pengadilan tingkat pertama dalam amar putusannya menyebutkan, menghukum tergugat I (Departemen Pendidikan Nasional RI), tergugat II (Pemprov Riau), dan tergugat III (Unri), untuk menyerahkan tanah sengketa penggugat dalam keadaan kosong atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp36.981.000.000.

    Perkara ini telah melalui proses peradilan sampai kepada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), di Mahkamah Agung, dengan nomor perkara 320 PK/PDT/2012, dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan Unri.

    Pada akhirnya, Pemprov Riau pun mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan, mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan. Dikarenakan objek sengketa telah pernah diganti rugi.

    Sementara itu, pengacara PT HTJ Nuriman menuturkan, pihaknya berharap Pemprov Riau bisa segera menyerahkan tanah tersebut.

    "Kalau memang pihak Pemprov mau menyerahkan, silakan buat ke pengadilan. Karena kan yang memerintahkan ganti rugi pengadilan. Kalau dipilih alternatif pengembalian lahan, harus membuat surat ke pengadilan. Atas dasar itulah pengadilan akan melaksanakan eksekusi segera," jelasnya.

    "Untuk menyerahkan lahan itu kan belum disampaikan pihak Pemprov ke pengadilan. Ketika sudah disampaikan, kami akan langsung memohon eksekusi pengosongan," sambung dia.

    Nuriman memaparkan, memang ada 2 opsi yang diberikan ke Pemprov Riau terkait ini.Di dalam amar putusan, ada alternatif boleh mengembalikan lahan, boleh mengganti rugi.

    "Tapi pengadilan kemarin mengambil alternatif ganti rugi, karena itu biar bisa dipergunakan untuk kepentingan pendidikan. Kalau Pemprov memang mau menyerahkan lahannya, ya itulah pilihan kedua. Tidak bisa memilih eksekusi. Karena eksekusinya sudah berupa penetapan ganti rugi," tuturnya.

    "Karena tidak mungkin ada penetapan eksekusi ganti rugi, dan penetapan eksekusi pengosongan lahan. Kalau memang Pemprov ada itikad baik, mari kita sama-sama ke pengadilan, secara sukarela serah terima di hadapan pengadilan," lanjutnya.

    Ditambahkannya, khusus terkait bangunan yang sudah dibangun di lahan tersebut, pihaknya juga bersedia untuk menunda eksekusinya.

    "Kalau untuk yang ada bangunan, oke kita tunda dulu, nanti kita bicarakan. Yang kosong serahkan dulu. Begitu prosesnya. Karena kami juga memikirkan ini aset negara, tidak mungkin kami ngotot untuk dibongkar," pungkasnya.tpc/nor








    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • 2 komentar to ''Soal Lahan Unri, Pemprov Enggan Ganti Rugi"

    ADD COMMENT
    1. jangan sia-sia kan masa muda mu untuk hal yang tidak perlu, kunjungi qqharian,info dan kamu hanya perlu bermain game untuk menangkan hadiah puluhan juta rupiah, tertarik untuk bergabung? kunjungi situs nya sekarang juga.

      BalasHapus
    2. Halo guys Bagi yang ingin bermain game serta dapat penghasilan tambahan dengan bermodal min deposit 20K. Dan mendapatkan bnyak pilihan bonus dari kami, dalam satu account bisa bermain banyak game hanya di dupa88.net, proses pencairan dana cukup dengan waktu max3 menit hingga ratusan juta rupiah. Pelayanan tercepat & aman!, Cs kami siap melayani Anda 24 jam nonstop!!! Untuk info lebih lanjut bisa hub cs kami di livechat/Wa : +855973465121 | Kode Referal : KELLY88 tunggu apalagi buktikan sekarang juga guys. . .

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg