• PKS PT RAU Tak Punya Izin, Pemkab Inhu akan Tentukan Sikap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.coRENGAT - Jika tidak ada aral melintang Pemkab Indragiri Hulu besok Selasa (22/1) Pemkab Inhu akan menentukan 'nasib' pembangunan PKS milik PT RAU di Desa Ketipo Pura Kecamatan Peranap, Inhu, Riau akan ditentukan.

    "Jadi, surat undangannya sudah diedarkan," jawab Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi, Senin (21/1).

    Pemkab Inhu menjadwalkan rapat bersama stakeholder terkait dan Manajaman PT RAU diruang rapat Sekdakab besok Selasa (22/1) dengan agenda membahas legal formal PKS PT RAU.

    Sebab kuat dugaan hingga saat ini anak perusahaan PT Asian Agri tersebut belum mengantongi izin apapun. Besok kesimpulannya setelah rapat," jawab Sekda.

    Selain dipanggil Pemkab, hari ini Selasa (22/1) anggota DPRD Inhu Komisi II dan Komisi Iv DPRD Inhu menjadwalkan sidak ke lokasi pembangunan PKS PT RAU. "Besok kami akan sidak,"sebut Wakil Ketua Komisi II, Martimbang Simbolon, Senin (21/1).

    Pembangunan PKS berkapasitas 60 ton per jam belum mengantongi izin dibenarkan humas PT RAU, Doni Zendrato.  "Masih dalam proses datar di OSS," singkat Doni.

    Seperti diketahui pembangunan PKS PT Regunas Agro Utama (RAU) sudah dimulai sejak Juni 2019 tapi belum ada izin.  Sudah lima puluh persen, rencana pembangunannya harus rampung sesuai kontrak pada bulan Juli mendatang," jawab kepala proyek (Kapro) pembangunan PKS PT RAU, A Gultom, di lokasi.Sandar Nababan

  • No Comment to " PKS PT RAU Tak Punya Izin, Pemkab Inhu akan Tentukan Sikap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg