• HGU Masih Proses, Pemkab Inhu Minta PTPN V Serahkan Lahan Pola Mitra

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Kepala kantor wilayah (Kakanwil) ATR BPN provinsi Riau Syahril membenarkan masa berlaku dua nomor HGU milik PTPN V di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau sudah berakhir.

    Diterangkan, sebagaimana diatur dalam undang undang maka kepada pemilik HGU dibenarkan mengajukan perpanjangan HGU sebelum masa berlakunya habis dan permohonan pembaharuan jika HGU nya sudah habis.

    "Untuk PTPN V di Inhu itu bukan perpanjangan tapi pembaharuan. Sebab permohonannya baru masuk ke meja saya, jadi bukan perpanjangan tapi pembaharuan," jawab Syahril, Senin (21/1) via seluler dan mengaku sedang Rakernas di Jakarta.

    Seingat Kakanwil, kewajiban PTPN V untuk mengalokasikan plasma seluas 20 persen dari jumlah lahan yang dikuasai sudah direalisasikan. "Kalau saya tidak salah Pak Presiden yang menyerahkan," sambung Syahril.

    Namun demikian, katanya, jikalau diantara permohonan pembaharuan dua HGU milik plat merah itu belum direalisasikan, maka kepada PTPN V wajib hukumnya menyerahkan lahan pola KKPA minimal 20 %. "Tapi kalau belum ada, maka PTPN V wajib menyerahkan nya untuk Fasus dan Fasos," paparnya.

    Sebelumnya, kata Syahril, seputar progres pemohonan pembaharuan HGU PTPN V di Inhu sudah ia jelaskan kepada anggota DPRD Inhu komisi II.  "Kepada Komisi II DPRD Inhu juga sudah saya jelaskan, kala itu anggota DPRD Inhu ada kunker ke kantor saya," paparnya.

    Terpisah Sekdakab Ir Hendrizal MSi menepis pernyataan Kakanwil BPN ATR Provinsi Riau yang menyebut PTPN V telah mengalokasikan pola KKPA kepada masyarakat. "Itu tidak ada, pola mitra untuk kebun KKPA nya belum punya," bantah Sekdakab.

    Catatan  rekomendasi tim kecil Pemkab Inhu bersama stakeholder terkait dan para Kepala Desa wilayah kerja kebun PTPN V dan telah diserahkan ke Kanwil BPN ATR Provinsi Riau belum lama, tim kecil berharap Kementerian Agraria mengalokasikan pola KKPA kepada Masyarakat sedikitnya 20 %.

    Dugaan ketidakpatuhan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Kebun Air Molek yang berlokasi di Kecamatan Seilala dan Kecamatan Lubukbatu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibenarkan Kabag Tapem Pemkab Inhu, Fahrulrozie.

    Akibatnya HGU di Kecamatan nomor 09 di Desa Sungai Lala seluas 8.544,10 hektar, HGU nomor 11 di Desa Kelawat seluas 468,60 hektar, HGU nomor 12 di Desa Sungai Perut seluas 2.755,51 dan HGU nomor 10 di Desa Rimpian seluas 8.644,10 hektar hingga saat ini belum diperpanjang.

    "Masa berlaku ke empat HGU itu selama 30 tahun sudah berakhir sejak tahun kemarin," sebut Kabag.

    Sebelumnya asisten umum (Asum) PTPN V Kebun Airmolek H Mahmud mengklaim seluruh Kepala Desa telah menyetujui perpanjangan HGU PTPN V.

    Kepala Desa Kelawat Kecamatan Seilala, Syafrikal, mengatakan warganya telah melakukan aksi  menggugat kepada PTPN V dengan aksi menegakkan spanduk bertuliskan 'Rakyat Menggugat".

    "Yang membuat spanduk 'Rakyat Menggugat' itu adalah masyarakat. Sebab, masa berlaku HGU PTPN nomor 11 seluas 468,65 hektar di Desa Kelawat telah berakhir terhitung 1 Juli 2019. Aksi Rakyat Menggugat juga terinspirasi dari perjanjian tertulis  antara Masyarakat dengan PTPN V, tahun 1988 silam tentang pengembalian lahan kepada Masyarakat,"kata Kades.Sandar Nababan
  • No Comment to " HGU Masih Proses, Pemkab Inhu Minta PTPN V Serahkan Lahan Pola Mitra "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg