• Kejagung Taksir Negara Rugi Rp 13,7 Triliun Akibat Korupsi di PT Jiwasraya

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 18 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.

    "Sebagai akibat transaksi tersebut PT asuransi Jiwasraya Persero sampai dengan bulan agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

    Jaksa Agung juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.

    "Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional. Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi antara lain yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ucapnya.detikcom/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Kejagung Taksir Negara Rugi Rp 13,7 Triliun Akibat Korupsi di PT Jiwasraya "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg