• Tak Sesuai Formulasi Nasional, Pemprov Riau Tolak Usulan UMK Tiga Daerah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menolak usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diusulkan tiga daerah, karena tidak sesuai dengan formulasi nasional.

    Untuk itu, Pemprov Riau telah mengembalikan usulan UMK itu ketiga daerah tersebut."Tiga daerah itu Kabupaten Bengkalis, Siak dan Kota Dumai,"kata Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau H Ahmadsyah Harrofie, Selasa (19/11/19) di Pekanbaru.

    Dia menyebutkan, usulan UMK tiga daerah itu tidak sesuai dengan formulasi  nasional yakni 8,51 persen. Usulan ketiga daerah itu justru dibawah formulasi pusat.

    Oleh sebab itu lanjut Ahmadsyah, pihaknya telah menyurati bupati dan walikota ketiga daerah itu untuk melakukan sidang ulang menentukan kembali kenaikan UMK sesuai formulasi nasional."Suratnya sudah saya teken,"bebernya.

    Berdasarkan usulan UMK Kabupaten Bengkalis kenaikan hanya sebesar 4 persen dan Siak 6 persen serta Kota Dumai, usulan kenaikan UMK 5,47 persen. Untuk itu, ketiga daerah ini harus merevisi kembali UMK dan menyerahkannya ke Pemprov Riau paling lambat tanggal 21 November 2019 mendatang.nor



    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Tak Sesuai Formulasi Nasional, Pemprov Riau Tolak Usulan UMK Tiga Daerah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg