• Sidang Hutang Makan-Minum Pemprov Riau Rp834 Juta, Hakim Tolak Gugatan Koperasi Korpri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 20 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gugatan hutang-piutang yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau terhadap Gubernur Riau Cq Biro Umum Setdaprov sebesar Rp834 juta, akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/11/19).

    Majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua SH itu dalam amar putusannya menolak gugatan yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau yang dipimpin Kasiaruddin SH, selaku penggugat."Menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan penggugat,"kata hakim.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jika Gubernur Riau Cq Biro Umum Setdaprov Riau tidak terbukti memiliki hutang makan dan minum sebesar Rp834 seperti gugatan penggugat. Hakim mengatakan, jika penggugat tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kuat atas gugatan hutang piutang itu.

    Atas putusannya hakim itu, Pemprov Riau yang diwakili Kepala Biro Hukum Elly Wardani SH dan YAn Dharmadi SH, langsung menerimanya. Sementara pihak penggugat yakni Pengurus Koperasi Korpri Riau H Kasiaruddin, langsung menyatakan banding.

    Gugatan hutang-piutang yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau diantaranya, H Kasiaruddin (Ketua), H Syaiful Anwar (Wakil Ketua), HM Ramli Walid (Dewan Pengawas Koperasi) dan H Sukamdi (Anggota Dewan Pengawas) ini berawal ketika Januari-November 2014 lalu, koperasi ini mendapat kontrak untuk kegiatan penyediaan makan-minum rapat dan acara-acara di kediaman gubernur, wakil gubernur serta Sekdaprov Riau  senilai Rp2,634 miliar lebih.

    Untuk pekerjaan itu, Penggugat (Koperasi-red) telah melaksanakannya dengan baik. Akan tetapi pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau Cq Kepala Biro Umum Setdaprov Riau hanya membayarRp1,8 miliar. Sisanya Rp834.132.100, sejak Desember 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan belum dibayarkan oleh tergugat.

    Penggugat telah berupaya berulang kali untuk menagih hutang tersebut ke tergugat dengan melayangkan surat permintaan pembayaran sebanyak enam kali. Bahkan penggugat juga menggunakan jasa pengacara untuk menagih hutang ratusan juta tersebut.

    Akan tetapi, tergugat hanya berjanji akan membayarkannya. Hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, tergugat juga belum melunasinya.

    Dalam gugatannya, selain meminta hutang sebesar Rp834 juta dilunasi, penggugat juga meminta gubernur untuk membayar uang tambahan kerugian selama empat tahun sebesar Rp333.652.840. Jadi total ganti kerugian yang digugat pengurus Koperasi Korpri Riau ini ke gubernur Riau sebesar Rp1.167.784.940.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Sidang Hutang Makan-Minum Pemprov Riau Rp834 Juta, Hakim Tolak Gugatan Koperasi Korpri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg