• Jaksa Tuntut Berbeda Dua Terdakwa Perampas Rokok Ilegal di Inhu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 20 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT-Dua terdakwa kasus perampasan rokok ilegal, Halomoan Sidauruk dan Fernandus Guido Sinaga, dituntut berbeda oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Indragiri Hulu (Inhu).

    Dalam amar tuntutannya, JPU Jimmy Manurung SH, pada sidang Rabu (20/11/19) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat ini, menuntut terdakwa Halomoan selama 3,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Fernadus dituntut 3 tahun penjara.

    "Kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pemerasan dan kekerasan,"kata jaksa.

    Atas tuntutan jaksa itu, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.Sidang yang dipimpin majelis hakim Omori Sitorus bersama anggota Immanuel Marganda Putra Sirait dan Debora Maharani Manullang, ditunda pekan depan.

    Kedua terdakwa warga Kecamatan Batanggangsal itu dilaporkan oleh korban Wiki Windarianto, warga Desa Keritang ke Polsek Batanggangsal 21 Juli 2019 tentang perampasan. Awalnya, korban sedang membawa rokok tanpa bea cukai (ilegal) sebanyak 30 puluhan Dus pakai mobil APV untuk diperdagangkan.
    Tetapi ditengah perjalanan, justru  dihadang kedua orang terdakwa bersama kawanannya.Terdakwa bahkan menyita dan atau melakukan perampasan barang bawaan korban. Kemudians memindahkan barang ke mobil Avanza milik terdakwa untuk keuntungan peribadi atau kelompok terdakwa .Akibatnya terlapor merugi sebesar Rp 62.650.000.Sandar Nababan

  • No Comment to " Jaksa Tuntut Berbeda Dua Terdakwa Perampas Rokok Ilegal di Inhu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg