• Kontraktor Terdakwa Korupsi MTQ Inhu Kembalikan Kerugian Negara Rp65 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT-Terdakwa dugaan korupsi proyek MTQ tingkat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2017, Mulheri, telah mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan negeri (Kejari) sebesar Rp65 juta.

    Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Alpansri membenarkan pengembalian uang kerugian negara tersebut. Mulheri merupakan pihak rekanan.

    "Rekanan kontraktornya inisial M sudah mengembalikan keuangan negaranya sebesar Rp65 juta rupiah," jawab Kasi Pidsus, Senin (18/11/2019).

    Menurut Ostar, perbuatan pidana korupsi bermula dari perhelatan keagamaan MTQ Pemkab Inhu melalui OPD Bagian Kesra Sekdakab di Desa Seberang Kecamatan Rengat yang mengakibatkan kerigan negara sebesar Rp 900 juta lebih.

    Kerugian itu diduga dari kegiatan pemondokan makan minum peserta MTQ sekitar Rp 700 juta dan dari biaya pemondokan sekitar Rp 200 juta dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang.

    Sayangnya dua orang dari tiga orang terdakwa hingga memasuki tahap sidang di pengadilan Tipikor Pekanbaru belum mengembalikan kerugian negara.

    "Terdakwa inisial AJ selaku KPA dan Kabag Kesra Sekdakab bersama inisial SU selaku PPTK sama sekali belum mengembalikan kerugian negara," papar Ostar.

    Atas perbuatan mereka ketiga orang terdakwa dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Mereka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sesuai jadwal, besok Selasa (19/11/2019) di pengadilan Tipikor Pekanbaru akan digelar sidang dengan agenda mendengarkan  keterangan saksi. "Rencananya, kami JPU sebanyak lima orang akan menghadirkan sebanyak 14 saksi," papar Ostar.Sandar Nababan

  • No Comment to " Kontraktor Terdakwa Korupsi MTQ Inhu Kembalikan Kerugian Negara Rp65 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg