• Komjen Firli Dianggap Melawan Kodrat KPK Jika Tak Mundur dari Polri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 22 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- PPP memandang status anggota Polri yang disandang Ketua KPK Terpilih, Komjen Firli Bahuri, tak perlu dipermasalahkan. Pegiat antikorpsi menilai, tak mundurnya Firli dari Polri membuatnya tetap sebagai bawahan Kapolri.

    "Jika Pak Firli tetap menjadi polisi aktif maka berdasarkan UU kepolisian dia memiliki atasan yang bernama Kapolri. Menurut UU itu bada kewajiban menaati perintah atasan dan melaporkan seluruh tindakan kepada atasannya. Itu sebabnya bertahan sebagai polisi aktif hanya akan membuat Pak Firli menjadi bawahan Kapolri," kata pegiat antikorupsi dari Universitas Andalas Feri Amsari kepada wartawan, Kamis (21/11/2019) malam.

    Jika itu terjadi, Feri menilai Firli melanggar kodrat KPK. Sebab KPK sebagai lembaga independen tak semestinya berada di bawah kendali lembaga lain.

    "Tidak mungkin pimpinan lembaga independen seperti KPK menjadi bawahan kepolisian. Bahasa sederhananya, status polisi Pak Firli melanggar kodrat kelembagaan KPK," ucapnya.

    "Aturan ini yang harus ditegakkan. Terutama jika melihat UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN," imbuh dia.

    Sebelumnya, Sekjen PPP Arsul Sani meminta status keanggotaan Komjen Firli Bahuri yang tak harus mundur dari Polri meski menjabat Ketua KPK tak dipermasalahkan. Arsul membandingkan dengan jabatan Kepala BIN Budi Gunawan dan Kepala BNPT Suhardi Alius yang juga tidak mundur dari Polri saat menjabat di kedua lembaga tersebut.

    "Nah sekarang pertanyaannya kenapa sih kok kalau KPK itu selalu dipersoalkan? Kan yang namanya MPK ini juga lembaga penegak hukum untuk kejahatan serius, kejahatan luar biasa. BNPT juga sama, hanya jenisnya saja yang terorisme," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

    Menurut Arsul, cara pandang 'cinta mati' kepada suatu lembaga tidak boleh digunakan. Jika Firli dituntur mundur dari Polri, maka menurut Arsul, perwira polisi lain yang mengisi jabatan di luar kepolisian juga harus mundur.

    "Jadi cara pandang kita itu harus cara pandang bukan karena cinta mati sebuah lembaga, bukan cara pandang itu. Cara pandangnya harus cara pandang yuridis. Kalau misalnya Ketua KPK yang berasal dari polisi aktif itu dituntut mundur, seharusnya semua dituntut mundur. Lalu TNI dari Kepala BNPB kan kepalanya TNI aktif," ujar Arsul.detikcom/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Komjen Firli Dianggap Melawan Kodrat KPK Jika Tak Mundur dari Polri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg