KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua Koperasi Mitra Usaha Desa Serai Wangi Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Ervan Novriandi, terdakwa dugaan korupsi Dana Usaha Ekonomi Desa- Simpan Pinjam (UED-SP) sebesar Rp1,4 miliar, dituntut jaksa selama 7,5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Doli Nofaisal SH, Selasa (5/11/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 9 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa penahanan,"kata Doli.
Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.Jika uang itu dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 9 bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Sidang ditunda majelis hakim hingga satu pekan mendatang.
JPU dalam dakwaannya menyatakan, jika dugaan penyelewengan dana UED-SP oleh Ervan itu terjadi pada tahun 2012-2015 silam. Saat itu, terdakwa selaku Ketua Koperasi menerima bantuan dari Pemkab Bengkalis.
Disebutkan, bantuan itu seyogianya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga pedesaan melalui pengelolaan UED-SP. Namun oleh terdakwa justru diselewengkannya.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan pinjaman dari warga. Namun ternyata, pengajuan dari warga itu hanya fiktif belaka.
Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu itu terdakwa telah mengeluarkan dana kredit fiktif yang disalurkan koperasi yang dipimpinnya sebesar Rp 1.401.006.714.nor
No Comment to " Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Terdakwa Korupsi UED-SP Rp1,4 Miliar Bengkalis "