KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua Koperasi Mitra Usaha Desa Serai Wangi Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Ervan Novriandi, terdakwa dugaan korupsi Dana Usaha Ekonomi Desa- Simpan Pinjam (UED-SP) sebesar Rp1,4 miliar, divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tuntut jaksa selama 6 tahun penjara.
Vonis hakim yang dipimpin Suat Maruli Tua Psaribu SH itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Doli Nofaisal SH sebelumnya selama 7,5 tahun penjara."Sudah divonis selama 6 tahun penjara,"kata Doli, Kamis (21/11/19) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Doli menyebutkan, selain penjara, terdakwa juga harus Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ervan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 9 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas vonis hakim itu, terdakwa langsung menerimanya."Kalau kita jaksa masih pikir-pikir,"terang Doli.
Dakwaan JPU menyebutkan, jika dugaan penyelewengan dana UED-SP oleh Ervan itu terjadi pada tahun 2012-2015 silam. Saat itu, terdakwa selaku Ketua Koperasi menerima bantuan dari Pemkab Bengkalis.
Disebutkan, bantuan itu seyogianya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga pedesaan melalui pengelolaan UED-SP. Namun oleh terdakwa justru diselewengkannya.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan pinjaman dari warga. Namun ternyata, pengajuan dari warga itu hanya fiktif belaka.
Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu itu terdakwa telah mengeluarkan dana kredit fiktif yang disalurkan koperasi yang dipimpinnya sebesar Rp 1.401.006.714.nor
No Comment to " Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi UED-SP Rp1,4 Miliar Bengkalis "