• BC Riau Sita 5,5 Juta Batang Rokok

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Bea Cukai Wilayah Riau, merilis penangkapan 5.578.600 batang rokok ilegal, berbagai merek yang diamankan di Desa Pengalihan, Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada tanggal 26 dan 29 September lalu.

    Dua orang yang bertanggung jawab, yakni D sebagai pemasok dan W sebagai pedagang turut dihadirkan, Kamis (20/11). Jadi pelaku yang kita amankan ini adalah pemasok besarnya, dan seorang pedagang,"terang Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi.

    Keduanya diamankan, karena menimbun dan menjual barang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Ronny Rosfyandi mengatakan, total nilai seluruh barang diamankan ditaksir sebesar Rp3.541.613.860. "Sedangkan untuk kerugian Negara, ditaksir senilai Rp2. 541.613.860,"terang Ronny.

    Pengungkapan ini, sebut Ronny, dilakukan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dimana dilokasi penangkapan, disebutkan digunakan sebagai tempat penimbunan barang ilegal. "Tiba di Desa Pengalihan, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 552 kotak rokok tanpa dilengkapi pita cukai,"ulasnya.

    Ronny merincikan, 552 kotak rokok ilegal itu, terdiri dari 19 karton rokok merek Luffman warna merah, 43 karton rokok Luffman merek abu-abu.Selanjutnya, rokok lainnya sebanyak 480 karton jenis merek H-Mind Bold. Lalu, 10 karton slop tembakau jenis merek H-Mind tanpa dilengkapi pita cukai.

    Ratusan kotak rokok milik tersangka diamankan dari gudang di Inhil. Sedangkan pemiliknya inisial D diamankan di Jakarta di hari yang sama.

    Menurut Ronny, dari hasil pengembangan, D merupakan target oeprasi bea Cukai. Karena terpantau, sebagai pemasok rokok ilegal itu, dalam kurun tiga tahun ini.

    Sedangkan tersangka W, sebut Ronny diamankan saat membeli rokok ilegal di gudang tersebut. Dari pengembangan terhadap W, dirumah tersangka diamankan tiga slop rokok jenis H-Mind Bold dan tiga karton hasil tembakau jenis SKM merek H-Mind Bold yang ada didalam mobil APV Luxury di Dusun Masat.

    Kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman penjara hingga lima tahun.nor 

  • No Comment to " BC Riau Sita 5,5 Juta Batang Rokok "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg