• Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall Rp4,4 miliar, Jaksa Panggil Tiga ASN Pemko Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 11 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandiaan.

    Ketiga ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni, Endra Trinura ST MT, Febrino Hidayat ST dan Maisisco M.Si. Dimana pada pelaksanaan kegiatan tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar, selaku Sekretaris dan Anggota Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, pemanggilan ketiganya masih dalam lanjutan penyelidikan dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa Riua.

    "Ini masih lanjutan permintaan keterangan dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Diskominfotik Pekanbaru. Hari ini (kemarin, red) ada tiga orang yang diklarifikasi penyelidik Bidang Pidana Khusus," ungkap Muspidauan, Senin (11/11/19).

    Muspiduan menyebutkan, penyelidik tengah berupaya mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dalam mencari peristiwa pidana perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2017.

    Sehingga, dilakukan klarifisikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut. "Penyelidik masih mencari peristwa pidana," imbuh mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

    "Proses permintaan keterangan tidak hanya terhenti sampai di sini saja. Pasalnya, pihaknya juga telah menggendakan pemanggilan untuk diklarifikasi.Masih berlanjut, sesuai dengan kebutuhan penyelidikan,"ulasnya.

    Selain ketiga orang tersebut, sebelumnya Korps Adhyaksa Riau telah memeriksa Kepala Diskomifotik Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Pemeriksaan ini, bersamaan dengan Agusril selaku pejabat pengadaan barang dan jasa/Pokja.

    Lalu, Vinsensius Hartanto sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi. Sedangkan, Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

    Untuk diketahui, pengadaan Video Wall  bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city. Dana dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp 4.448.505.418. Pengadaan kegiatan itu peruntukan Command Centre Pekanbaru Jalan Pepaya.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall Rp4,4 miliar, Jaksa Panggil Tiga ASN Pemko Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg