• Dugaan Korupsi Dana Penelitian Rp2,8 Miliar, Jaksa Tahan Mantan PR UIR

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 24 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan pembantu rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penelitian yang merugikan negara hingga Rp2,8 miliar.

    Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ilman Azazi SH membenarkan penahanan tersangka."Sudah ditahan,"katanya, Kamis (24/10/19) di Pekanbaru.

    Ilman mengatakan,seharusnya Abdullah ditahan Rabu (23/10) kemarin usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Namun saat itu dia dalam kondisi tidak sehat.

    Kemudian penyidik melakukan cek ulang terhadap Abdullah Sulaiman di salah satu rumah sakit di Pekanbaru untuk menentukan kondisi kesehatan pria berambut putih tersebut. Hingga akhirnya, tim dokter menyatakan bahwa Abdullah cukup sehat untuk dilakukan penahanan.

    "Bukan masalah sehat atau tidak tapi kondisi beliau bisa untuk dilakukan penahanan. Upaya paksa kami lakukan usai diperiksa tadi malam,"terang Ilman.

    Tersangka kata Ilman, ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan.

    Abdullah Sulaiman dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.

    Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.

    Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.

    Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara rasuah ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di Hotel Pangeran.

    Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan Rp2,8 miliar. Dari jumlah itu, sudah dikembalikan ke kas daerah Rp400 juta dan sisanya Rp2,4 Milar belum bisa dipertanggungjawabkan.antara/nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Dugaan Korupsi Dana Penelitian Rp2,8 Miliar, Jaksa Tahan Mantan PR UIR "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg