KORANRIAU.co- Sen Lin warga Tangerang Kota ditodong pistol oleh Brigadir A, anggota kepolisian Polres Tangerang Kota. Akibat aksi koboinya itu, Brigadir A kini ditahan.
Peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2019 di Perumahan Duta Asri Jatiuwung 3, Tangerang Kota. Sen Lin dan Brigadir A kebetulan bertetangga. Rumahnya bersebelahan.
Aksi Brigadir A itu terekam CCTV di rumah Sen Lin. Video itu kemudian diunggah ke media sosial dan viral.
"Anaknya tetangga (anak Sen Lin) itu yang posting video itu," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (6/9/2019).
Dalam video itu, Brigadir A terlihat masuk marah-marah sambil menodongkan pistol. Abdul mengatakan, Brigadir A meluapkan emosinya lantaran istirahatnya terganggu.
"Jadi intinya anak nangis karena mungkin nggak bisa istirahat karena jedak-jeduk itu. Dia emosi dia terus kejadian itulah anaknya tetangga itu yang posting video itu," ungkap Abdul.
Setelah insiden itu, kedua belah pihak sempat dimediasikan untuk berdamai oleh RT setempat. Momen itu, kata Abdul ada kesepakatan damai dan saling memaafkan.
"Ada perdamaian di rumah RT. Itu sudah selesai," jelas Abdul.
Provost ikut turun tangan dalam insiden ini. Pads Kamis (5/9) malam, Provost menjemput Brigadir A di kediamannya dan menahan yang bersangkutan.
Abdul menjelaskan, Brigadir A ditahan karena melanggar kode etik kepolisian."Melanggar kode etik Kepolisian, ini pelanggaran bukan pidana," ujarnya.detikcom/nor

No Comment to " Todong Senpi ke Tetangga, Oknum Polisi Ditahan Polisi "