• Tilap Dana UED-SP Rp1,4 Miliar, Ketua Koperasi Mitra Usaha Bengkalis Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ervan Novriandi, Ketua Koperasi Mitra Usaha Desa Serai Wangi Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diajukan ke persidanan terkait dugaan korupsi Dana Usaha Ekonomi Desa- Simpan Pinjam (UED-SP) sebesar Rp1,4 miliar, Kamis (12/9/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     Jaksa penuntut umum (JPU) Doli Nofaisal SH dalam dakwaannya menyatakan, jika dugaan penyelewengan dana UED-SP oleh Ervan itu terjadi pada tahun 2012-2015 silam. Saat itu, terdakwa selaku Ketua Koperasi menerima bantuan dari Pemkab Bengkalis. 

    Disebutkan, bantuan itu seyogianya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga pedesaan melalui pengelolaan UED-SP. Namun oleh terdakwa justru diselewengkannya. 

    "Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan pinjaman dari warga. Namun ternyata, pengajuan dari warga itu hanya fiktif belaka,"sebutnya. 

    Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu itu terdakwa telah mengeluarkan dana kredit fiktif yang disalurkan koperasi yang dipimpinnya sebesar Rp 1.401.006.714. 

     "Akibat perbuatannya itu, terdakwa Ervan dijerat Pasal 9 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata Doli. 

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH ini, ditunda satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Tilap Dana UED-SP Rp1,4 Miliar, Ketua Koperasi Mitra Usaha Bengkalis Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg