KORANRIAU.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Rizal diduga menerima uang sebesar SGD100 ribu. Uang itu diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan SGD1.000 atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penanganan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Desember 2018.
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100 ribu pada salah satu Anggota BPK RI dari pihak swasta. KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
Saut menjelaskan pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK.
Surat tugas bertujuan untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
"Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar," kata Saut.
Saut mengatakan direktur SPAM mendapatkan pesan ada permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK, yakni sebesar Rp2,3 miliar. Di satu sisi, Rizal diduga pernah memanggil direktur SPAM ke kantornya untuk menyampaikan rencana pertemuan dengan pihak yang mewakili dirinya.cnnindonesia/nor

No Comment to " KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka SPAM PUPR "